27.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Akses Jalan Tikus Ditutup

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Antisipasi arus mudik pada masa larangan terus diperketat. Selain penyekatan di sejumlah titik jalur arteri maupun tol, pengamanan juga dilakukan hingga ke jalan tikus atau jalur alternatif. Jalur alternatif itu bakal ditutup untuk menghalau warga yang nekat pulang kampung.

Larangan mudik 6-17 Mei tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur peniadaan mudik Lebaran sebagai upaya pengendalian persebaran Covid-19. Pengetatan larangan mudik ini kemudian diatur dalam addendum surat edaran yang menyebutkan sejumlah syarat perjalanan dua minggu sebelum masa larangan (22 April-5 Mei), serta seminggu pasca masa larangan (18-14 Mei).

Untuk mengantisipasi arus mudik ini, selain melakukan penyekatan di sejumlah titik pintu masuk wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, petugas gabungan juga pelototi jalur-jalur alternatif yang berpotensi dilalui para pemudik. ”Untuk mengantisipasi melalui jalan-jalan yang lebih kecil kita nanti akan antisipasi dengan penutupannya,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi.

Baca Juga :  Jalan Nasional Ngoro-Japanan Terendam Bak Sungai

Dia menyebutkan, pengetatan ini sedikitnya bakal melibatkan 238 personel Polri. Ratusan personel merupakan satuan yang mengikuti Operasi Ketupat 2021 yang berlangsung mulai 22 April-14 Mei. Jumlah petugas pengamanan larangan mudik ini tentu di luar satuan tugas dari unsur TNI, satpol PP, serta Dishub Kota dan Kabupaten Mojokerto.

Merutur Deddy, selama larangan mudik terdapat tiga titik penyekatan. Di antaranya, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong; exit tol Penompo, Kecamatan Jetis; serta exit tol Pagerluyung, Kecamatan Gedeg. ”Di titik tersebut nantinya akan ada petugas lintas sektoral, baik TNI, Polri, Pemkot Mojokerto,” ujarnya.

Polresta juga menyiagakan empat pos pengamanan (pospam). Meliputi pos Alun-Alun Kota Mojokerto, Sunrise Mall, Pos Sekar Putih Bypass, serta di Jembatan Gajah Mada. Bagi pemudik yang masih nekat dan tidak memenuhi persyaratan jalan, maka langsung diminta putar balik.

Baca Juga :  Wali Kota Mojokerto Dorong OPD Dongkrak Serapan Anggaran

Menurut Dedy, penyeleksian terhadap pengendara yang melintasi lokasi penyekatan bakal dibahas dalam rapat koordinasi mendatang. ”Prasyarat jalan ini tentunya nanti kita bicarakan dengan satuan tugas. Meliputi, surat izin ataupun surat keterangan, bahwa yang bersangkutan sudah melakukan pengecekan swab atau PCR,” tuturnya. (adi)

Artikel Terkait

Most Read

Blar Blur

Pemdes Bakal Dirikan Museum Desa

Artikel Terbaru

/