BADAN Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat selaku wajib pajak (WP) dalam menyelesaikan masalah perpajakan daerah. Salah satu upayanya dengan menggagas inovasi berbasis aplikasi smartphone android Gaman Majapahit (Dalam Genggaman Masalah Pajak Daerah Pasti Tuntas).
Kepala BPKPD Sumaljo mengatakan, dengan aplikasi tersebut, WP dapat melaporkan pajak daerah yang dibayarkan. Seperti pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir serta BPHTB. Selain pelaporan pajak daerah, WP juga dapat melakukan pengurusan administrasi PBB-P2. ’’Didalam aplikasi terdapat banyak menu. Yakni cek pembayaran PBB-P2, cetak salinan, mutasi nama WP PBB-P2 serta pembayaran PBB-P2 menggunakan QRIS,’’ imbuhnya.
Kelebihan pembayaran PBB-P2 dengan QRIS yakni wajib pajak tidak perlu antre di tempat pembayaran. Cukup melakukan scan QRIS menggunakan e wallet, maka pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan.

Sumaljo menambahkan, dengan kemudahan pelayanan ini, diharapkan penerimaan pajak daerah dapat meningkat. Hingga pertengahan Desember 2022, realisasi pajak daerah Kota Mojokerto sebesar Rp 64.954.723.385,00 atau sebesar 116,21 persen dari target sebesar Rp 55.892.500.000,00. ’’Pencapaian ini meningkat sebesar 24,01 persen dari capaian pajak daerah tahun 2021 sebesar Rp 52.376.571.219,20,’’ terangnya.
Atas capaian tersebut, Sumaljo mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Mojokerto selaku WP atas pembayaran yang telah dilakukan selama ini. ’’Semoga di tahun mendatang, pencapaian pendapatan daerah Kota Mojokerto dapat ditingkatkan untuk pembangunan di Kota Mojokerto yang lebih baik,’’ pungkasnya. (dik/ron)