JETIS, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kebocoran pendapan asli daerah (PAD) dari sektor galian C (sirtu) di Kabupaten Mojokerto bakal terus membengkak. Menyusul, banyaknya galian ilegal yang terus menjamur di wilayah dengan 18 kecamatan ini.
Data yang dikantongi Jawa Pos Radar Mojokerto menyebutkan, jumlah galian di Kabupaten Mojokerto mencapai 57 titik dan menyebar di 11 kecamatan. Dari angka itu, galian yang berizin hanya 14 lokasi saja.
Kemarin (25/6) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto mulai menginventarisir galian berizin di wilayahnya. Serta memasang label di lokasi-lokasi tersebut. ’’Ada 14 lokasi yang kita pasang plakat,’’ ujar Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyuadi, Kamis (25/6).
Dalam papan itu, Bapenda memasang lokasi tambang secara detail, pemilik tambang, nomor izin usaha, batas akhir perizinan, hingga komoditas tambang. Dan, di salah satu sudutnya tertulis sebuah pantun: Jago kluruk wayah bengi. Tuku tanah urug nang nggon sing resmi.
Bambang menjelaskan, papan itu untuk memberikan penegasan ke masyarakat bahwa tambang itu telah mengantongi izin resmi pemerintah. ’’Kalau masyarakat ingin beli tanah uruk dan sebagainya, silakan ke lokasi yang ada labelnya. Yang ada papannya,’’ jelasnya.
Dengan membeli tanah uruk di lokasi berplakat, kata mantan kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, ini masyarakat turut menyumbang pendapatan daerah. ’’Untuk itu, saya berharap, seluruh masyarakat tahu. jangan membeli tanah uruk di lokasi yang tak ada plakatnya,’’ imbuh dia.
Hingga Kamis (25/6) Bapenda sudah tuntas memasang seluruh galian di kawasan di utara Sungai Brantas. Dia menargetkan, akan menuntaskan pemasangan plakat itu pekan depan.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono menyatakan, pemda tak bisa berbuat banyak untuk menertibkan area tambang tak berizin di wilayahnya. Sebab, seluruh perizinan maupun penertiban, menjadi kewenangan Pemprov Jatim.
Namun, selama ini, penertiban galian tak berizin, diakuinya selalu melibatkan pemda. ’’Tetapi, kami hanya sebatas membantu saja. Karena, kewenangan pemda sangat terbatas,’’ tandasnya.