27.7 C
Mojokerto
Thursday, June 8, 2023

Ratusan Sekolah Tak Bersertifikat

Pemdes Belum Serahkan Aset ke Pemda

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Jumlah aset desa yang menjadi sasaran penyertifikatan Pemkab Mojokerto tak sedikit. Khusus yang sudah berdiri bangunan sekolahan saja, mencapai 397 titik. Angka ini belum termasuk puskesmas pembantu (pustu) yang tersebar di 18 kecamatan.

Data pemda menyebut, dari 428 lembaga SD dan SMP Negeri se-kabupaten, tercatat hanya 31 lembaga saja yang sudah bersertifikat. Sedangkan, sisanya belum diserahkan pemerintahan desa karena berbagai pertimbangan. ’’Jadi sisanya, ada 397 lembaga itu statusnya aset desa,’’ ungkap salah satu sumber Jawa Pos Radar Mojokerto.

Dengan rincian, dari 41 SMPN di Kabupaten Mojokerto, hanya 22 lembaga yang sudah bersertifikat. Sedangkan, sisanya sebanyak 19 lahan masih nyantol di tingkat desa. Sementara, gedung SDN, hanya 9 lembaga saja yang sudah bersertifikat. Dan 378 lembaga, belum tersertifikat. ’’Data itu belum lagi puskesmas pembantu yang jumlahnya sekitar 50-an lebih,’’ tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kadinkes Kabupaten Mojokerto dr Ulum Rokhmat Rohmawan, mengaku tidak hapal terkait data aset dinkes yang belum tersertifikat dan masuk aset desa. ’’Kalau jumlah pustu ada 55, karena kebanyakan pustu itu gandeng dengan balai desa, ada yang campur dengan OPD lain, jadi perlu buka data dulu soal statusnya,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Penuh Dukungan dan Luar Biasa

Diakuinya, penyertifikatan pustu belum menjadi prioritas. Namun seiring berjalannya waktu, sebagai bentuk pengamanan aset, mulai tahun lalu pemda melalui tim dan BPKAD sudah mulai turun melakukan upaya terkait sertifikasi aset. ’’Tapi berapa jumlah yang berhasil kita belum update,’’ tuturnya.

Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, membantah jika upaya sertifikasi aset yang belakangan digenjot pemda sebagai upaya merebut aset desa. Dia menegaskan, pemda mensertifikatkan tanah kas desa (TKD) yang berdiri gedung sekolah tak lain hanya sebatas pengamanan aset bangunan saja. ’’Sertifikat yang terbit hanya sertifikat hak pakai (SHP) bukan SHM (sertifikat hak milik). Jadi tidak ada pemkab ingin ambil aset desa. Jadi aset tetap masih milik desa,’’ ungkapnya.

Seperti halnya aset yang ada bangunan SD di Desa/Kecamatan Bangsal yang sudah berhasil disertifikatkan. Sejauh ini, lanjut Teguh, sertifikat yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional RI, statusnya merupakan hak pakai, bukan hak milik. ’’ Tapi, SHP dipegang di BPKAD untuk pengamanan aset bangunannya saja, tapi tanah tetap milik desa,’’ tambahnya.

Seharusnya, dengan penyertifikatan ini, pemdes malah diuntungkan. Karena tanah yang masih menjadi aset desa disertifikatkan dan dibiayai pemda. ’’Arahnya seperti itu, justru mereka diuntungkan. Pemerintah desa dengan pogram itu,’’ tuturnya.

Baca Juga :  Kajari Kota Siap Dukung Penguatan Ekonomi Nasional

Disebutnya, penyertifikatan tanah ini memang tak lepas dari dorongan Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK saat ke Mojokerto. KPK berharap, seluruh aset pemerintah daerah semua disertifikatkan. ’’Jumlah total ada ribuan. Di atas seribu. Selain bangunan SD, ada jalan, dan puskesmas juga. Pokoknya pemkab sebatas memakai sesuai dengan peruntukannya. Kalau untuk SD, maka sertifikatnya akan bunyi hak pakai untuk SD. Kalau aset tanahnya kan tetap di desa,’’ bebernya lagi.

Sebelumnya, sejumlah kades di Kabupaten Mojokerto tengah resah. Menyusul, langkah pemda yang meminta apatur desa menyerahkan aset TKD yang berdiri gedung SD agar disertifikatkan atas nama pemda.

Padahal, jika ditelusuri, tanah yang di atasnya berdiri bangunan SD sekarang ini, merupakan aset desa. Di antaranya, ada yang memang asli aset TKD sesuai dengan letter C dan ada juga yang merupakan hibah dari warga yang ingin di desanya berdiri gedung sekolah. ’’Ada juga urunan dari masyarakat desa untuk berdirinya SD. Bahkan ada yang masih atas nama orang per orang. Otomatis harus mengetahui ahli waris,’’ tegas Ketua AKD Kabupaten Mojokerto, Agus Suprayitno. (ori/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/