Pemkab Jelang Cuti Idul Fitri 1443 H
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkab menggelar inspeksi dan apel kendaraan dinas roda empat bagi kepala perangkat paerah, Senin (25/4) pagi. Inspeksi yang dilaksanakan di halaman pemkab itu menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Idul Fitri 1443 Hijriah.
Bupati Ikfina Fahmawati menyampaikan, telah dikeluarkannya SKB antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Yakni, Nomor: 375/2022, Nomor: 1/2022, serta Nomor: 1/2022, tentang Perubahan atas Keputusan Bersama tiga menteri Nomor: 963/2021, Nomor: 3/2021, Nomor: 4/ 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
SKB Tiga Menteri itu, lanjut Ikfina, mengatur pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama memperingati Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Terhitung mulai tanggal 29 April sampai dengan tanggal 6 Mei mendatang. ’’Hal ini menunjukkan bahwa kita akan melaksanakan liburan dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H cukup panjang, yakni 10 hari. Dalam rangka memanfaatkan libur nasional dan cuti bersama ini, tentu kita dan masyarakat pada umumnya akan memanfaatkan untuk mudik menjenguk keluarga kita masing-masing, mengingat dalam periode waktu pandemi Covid-19, selama dua tahun kesempatan mudik mengunjungi keluarga tidak dapat dilaksanakan,” tuturnya.
Bupati Ikfina menegaskan, isi dari SE tersebut adalah yang pertama agar pegawai ASN yang perjalanan mudik selama periode hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H selalu memperhatikan dan mematuhi status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal atau tujuan perjalanan.
Kedua, yakni pejabat pembina kepegawaian, agar memastikan seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
’’Memperhatikan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam keputusan bersama tiga menteri serta SE Menpan RB tersebut, kami meminta kepada para pejabat pada pemerintah Kabupaten Mojokerto dan jajarannya agar dalam menjalankan liburan dan cuti bersama tetap disiplin dan mematuhi peraturan dengan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan disiplin dalam penggunaan kendaraan dinas, Ikfina meminta agar masing-masing kepala OPD, meneruskan penekanan disiplin penggunaan kendaraan roda empat pada instansi yang dipimpinnya. (khl/adv)