KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pembatasan jam malam di Kota Mojokerto resmi diberlakukan mulai tadi malam (25/4). Empat ruas jalan resmi ditutup untuk dijadikan kawasan tertib physical distancing.
Hanya, penutupan yang seharusnya dimulai pukul 19.00 ini, molor hingga 30 menit. Pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto sekitar pukul 19.30, lalu lalang kendaraan masih bebas keluar masuk melintas di Jalan Raya Mojopahit utara.
Penutupan masih belum diterapkan oleh petugas. Bahkan, dari 16 petugas gabungan yang seharusnya stand by di setiap simpul jalan, belum ada yang tampak berada di lokasi. Menyusul, dalam waktu bersamaan memang sedang turun hujan.
Para petugas baru berdatangan sekitar pukul 19.28. Selain itu, pun mereka harus saling menunggu untuk menerapkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443.33/4026/417.309/2020 tentang Kewaspadaan terhadap Wabah Virus Korona, yang telah tuntas dibahas bersama jajaran TNI-Polri sebelumnya.
Sebaliknya, untuk jam-jam pelayanan toko modern, toko klontong, warung, kafe, PKL, dan sejenisnya juga resmi diberlakukan. Meski sebagian toko sudah tertib dan tutup sebelum jam malam pukul 19.00 diterapkan. Dari kejahuan, satu per satu sudah mulai berkemas sekaligus menutup toko mereka.
Namun, satu hingga dua toko memang ada yang masih buka. Perwira Pengendali Polresta Mojokerto Iptu Agus, menegaskan, penerapan physical distancing di sepanjang Jalan Mojopahit utara tersebut tidak menuai kendala.
Di lokasi, pengendara yang akan melintas langsung diarahkan ke jalur lain. ”Pengendara langsung kita arahkan memutar alun-alun dan melintas di Jalan Gajah Mada,” ungkapnya di lokasi. Penutupan ruas jalan sebagai kawasan tertib physical distancing ini memang untuk membatasi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Langkah ini sekaligus untuk memutus mata rantai persebaran virus mematikan tersebut. ”Dengan dibatasinya aktivitas warga ini, diharapkan masyarakat akan mematuhi. Karena ini untuk menjaga kebaikan bersama, tidak satu pihak saja,” tuturnya.
Termasuk, lanjut dia, pengelola toko swalayan, PKL, dan toko klontong, juga harus ikut tertib sejak pemberlakuan SE wali kota dimulai per Sabtu (25/4) tadi malam. Dipihnya Jalan Mojopahit utara hingga simpang empat Jalan Bhayangkara ini tak lain karena selama ini mobilitas warga di kawasan tersebut cukup tinggi.
Apalagi, sepanjang jalan tersebut merupakan jantung perekonomian. Hanya, dari SE wali kota, dalam penerapan di lapangan, sejumlah toko didapati ada yang masih membandel. Secara tegas petugas di lokasi langsung melakukan imbauan sekaligus memberikan edukasi jika persebaran virus ini harus diperangi bersama.
Tak hanya diimbau, namun mereka juga didata. Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Sugiono, menyatakan, penutupan ini memang tidak dilakukan secara total. Melainkan baru pembatasan saja.
Artinya, lanjut dia, untuk kebutuhan pokok masih diperbolehkan untuk melintas di sejumlah ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai physical distancing. ”Semua penjualan yang tidak terkait obat-obatan kita tutup sesuai edaran wali kota. Mulai pukul 19.00-06.00,” ungkap dia.
Langkah ini tak lain untuk mengurangi kerumunan massa demi memutus mata rantai persebaran Covid-19. Memang, dari sebagian toko dan PKL ada saja yang masih melanggar.
”Yang tidak berjualan obat-obatan kita minta tutup. Kalau tidak kita bersama siapa lagi, karena penyakit ini sangat membahayakan bagi kita semua,” tandas Sugiono.