MOJOSARI, Jawa Pos Radar Mojokerto – Mendekati pengujung tahun, proyek fisik dituntut segera rampung. Namun, sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto masih ada yang baru menginjak separo jalan.
Seperti yang terpantau pada proyek pembangunan gedung E di RSUD Prof dr Soekandar, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Menginjak pekan keempat November ini, proyek pembangunan yang dikerjakan sejak 24 Juni lalu masih kurang separo pengerjaan lagi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Gedung E RSUD Prof dr Soekandar, Isbatuhul Khoirod, mengaku, jika progres pengerjaan gedung empat lantai tersebut masih berjalan sesuai jadwal. Hanya saja, pada tahap penggerjaan fisik awal membutuhkan tenaga ekstra. Sehingga cukup banyak memakan waktu. ’’Sejauh ini sesuai dengan jadwal, progresnya kurang lebih sudah 50 persen,’’ terangnya.
Dia menyebutkan, tahapan paling banyak menguras waktu adalah terkait mekanikal elektronik dan arsitek gedung. Pasalnya, gedung tersebut akan dijadikan sebagai pelayanan kesehatan terpadu atau satu atap.
Untuk lantai IV akan dijadikan sebagai kamar khusus bedah atau ruang operasi. Sedangkan di lantai III akan diperuntukkan sebagai ruang intensif. Meliputi Intensive Care Unit (ICU), Pedriatic ICU (PICU), Neonatal (NICU), serta Intensive Cardiologi Care Unit (ICCU). Sementara untuk lantai dasar sebagai pelayanan hemodialisa (HD) atau cuci darah. ’’Karena ini termasuk gedung canggih, kamar operasinya teknologinya juga lumayan. Makanya yang lama memang membuat strukturnya itu,’’ ujarnya.
Sesuai kontrak, proyek senilai Rp Rp 37,1 miliar tersebut dikerjakan selama 5,5 bulan atau 170 hari kalender. Dengan kata lain, deadline hanya menyisakan kurang dari tiga pekan ke depan. Karena itu, Isbatuhul mengaku jika pihaknya kini tengah berupaya melakukan percepatan agar proyek dapat rampung sesuai kontrak. ’’Makanya sekarang kita push karena batas akhirnya 10 Desember nanti,’’ terangnya.
Meski demikian, pihaknya tetap optimistis jika dapat terselesaikan tepat waktu. Pasalnya, seluruh material bangunan sudah diturunkan di rumah sakit pelat merah milik Pemkab Mojokerto itu. ’’Tinggal nanti secara metodelogi bagaimana agar material itu segera dipasang,’’ katanya.
Namun, jika telah melewati 10 Desember proyek masih belum rampung, maka PT Chimarder 777 selaku kontraktor terancam dikenakan denda keterlambatan. Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) 54/2010, besaran denda keterlambatan proyek yang harus dibayar 1/1.000 kali nilai kontrak atau Rp 37,1 juta per hari. ’’Kalau misalnya perlu penambahan waktu, otomatis harus dengan denda,’’ pungkasnya.