KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Setelah hampir setahun mangkrak, eks gedung Bentar Swalayan di Kranggan, Kota Mojokerto, ini bakal kembali dimanfaatkan. Aset Pemkot Mojokerto itu akan digunakan untuk kegiatan perniagaan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoukmperindag) Kota Mojokerto Ani Wijaya menjelaskan, tahun ini pihaknya mengalokasikan anggaran pemeliharaan. Namun, sebatas di lantai dasar. ’’Karena anggaran terbatas, jadi hanya lantai bawah dulu,’’ ujarnya.
Setidaknya, kata Ani, dengan pemeliharaan itu, gedung yang selama dua dekade terakhir menjadi swalayan itu dapat kembali dimanfaatkan. Dengan alokasi kurang sekitar Rp 200 juta, gedung telah dilakukan pengecatan ulang hingga perbaikan toilet. ’’Karena sejak ditinggal penyewa. bangunan belum pernah dilakukan apa-apa,’’ sebutnya.
Agar gedung tidak mangkrak, mantan Kabag Umum Setdakot Mojokerto ini menyatakan akan segera memfungsikan sebagai tempat perdagangan. Namun, di tahap awal ini, hanya diperuntukkan mewadahi pedagang yang berjualan di luar gedung.
Ani menyebutkan, terdapat 19 pedagang yang terdata untuk menempati gedung di Jalan Mojopahit Selatan, Kelurahan/Kecamatan Kranggan tersebut. ’’Pedagang-pedagang yang di luar itu kita fasilitasi untuk di dalam gedung,’’ tandasnya.
Namun, jika kapasitas tempat masih dianggap memadai, pihaknya akan mendata pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lainnya untuk memanfaatkan tempat berdagang di eks gedung Bentar. ’’Sementara dimanfaatkan untuk pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif dulu,’’ papar Ani.
Seperti diketahui, Bentar Swalayan sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga sejak 1997 silam. Toko modern yang berstatus Bangun Guna Serah (BGS) itu berkontrak dengan Pemkot Mojokerto selama 20 tahun. Setelah berakhir tahun 2017, pihak swasta kembali memperpanjang kerja sama hingga 2020. Namun, di tahun 2020 lalu, saat pandemi, pengelola memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak karena kolaps. Sehingga, aset berupa gedung kembali menjadi milik Pemkot Mojokerto.