KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto, Ancaman penyegelan yang dilayangkan Satpol PP Kota Mojokerto terhadap minimarket bandel sejauh ini tetaplah ancaman.
Toko modern di Jalan Prajurit Kulon yang masa izinnya sudah habis empat tahun lalu masih leluasa beroperasi. Pantauan radarmojokerto.id, minimarket yang berada di jalan Prajurit Kulon masih belum ada tanda-tanda untuk mengemas barang dagangannya.
Bahkan, Rabu (24/7) masih terlihat melakukan aktivitas jual-beli seperti biasa. Padahal, dua pekan lalu Satpol PP Kota Mojokerto telah melayangkan teguran tertulis agar toko modern tersebut berhenti beroperasi.
Pasalnya, masa berlaku izin telah habis. Bahkan, telah memasuki masa kedaluwarsa sejak pertengahan 2015 lalu. Tak hanya itu, minimarket tersebut juga diketahui melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2015. Karena jarak antara toko modern dan pasar tradisional terpaut kurang dari 300 meter.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, mengaku memang belum mengambil langkah untuk melakukan penertiban. Pihaknya beralasan saat ini masih melakukan tahapan untuk kembali melayangkan surat peringatan yang kedua. ’’Hari ini (kemarin, Red) kita kirimkan surat peringatan kedua,’’ ujarnya.
Dalam teguran tertulis tersebut meminta agar pihak pemilik minimarket untuk menghentikan operasional. Selain itu, toko tersebut juga tidak lagi direkomendasikan untuk perpanjangan izin karena melanggar perda.
Mereka diberi waktu selambat-lambatanya tiga kali 24 jam setelah surat diterima. ’’Jangka waktunya 3 hari kerja,’’ ulasnya. Jika masih tidak digubris, maka akan kembali dilayangkan surat peringatan ketiga.
Langkah terakhir jika masih membandel akan dilakukan tindakan penyegelan. Menurut Dodik, terguran tersebut hanya menyasar di minimarket Jalan Prajurit Kulon saja.
Berbeda minimarket di Jalan Residen Pamudji. Meski diketahui sama-sama melanggar Perda 18/2015 karena terlalu berdekatan dengan Pasar tanjung Anyar. Namun, toko tersebut masih bisa menjalankan aktivitas hingga setahun ke depan.
Sebab, masa berlaku izin baru habis 2020 mendatang. ’’Tapi (minimarket) yang di Pasar Tanjung tidak akan diperpanjang lagi izinnya,’’ paparnya.
Sedangkan satu toko modern lain yang sebelumnya mendapat peringatan adalah di Jalan Mojopahit. Itu menyusul masa izin yang telah uzur. Tak Tanggung-tanggung, masa izin telah mati selama tujuh tahun lalu atau sejak 2012.
Namun, ujar Dodik, pihak pemilik toko sudah mengurus perpanjangan izin. ’’Di jalan Mojopahit sudah mengurus izin,’’ tandasnya.