27.8 C
Mojokerto
Saturday, March 25, 2023

RS dan Bidan Jadi Penyaring

Larangan Nama Satu Kata dan Tanda Baca
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menerapkan larangan penggunaan nama yang terdiri dari satu kata. Rumah sakit dan bidan menjadi penyaring dalam pengajuan layanan administrasi kependudukan tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo, mengatakan, aturan baru yang diterbitkan kemendagri secara otomatis berlaku di daerah. ’’Sejak aturan ditetapkan, secara otomatis pembuatan akta kelahiran dengan satu kata bagi anak yang baru lahir, akan kita tolak. Tapi sampai saat ini belum ada,’’ ungkap Amat.

Ketetapan itu sudah jelas tertuang dalam Permendagri nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Pada pasal 4 ayat 2 poin C disebutkan, jika jumlah kata paling sedikit dua kata. Sedangkan, poin B menegaskan, maksimal berjumlah 60 huruf termasuk spasi.

Baca Juga :  Bupati Cepat Koordinasi dengan BBWS

Aturan ini tak berlaku bagi orang dewasa yang baru mengurus akta kelahiran. ’’Kalau namanya terlanjur singkat dan sudah dipakai untuk dokumen lain, seperti ijazah, paspor, aset dan lain sebagainya, tidak apa-apa. Ini dikhususkan untuk anak-anak yang baru lahir harus ikut aturan baru,’’ jelasnya.

Selain itu, nama Muhamad dan Abdul yang seringkali disingkat menjadi Muh dan Abd, juga dilarang tertera di dokumen kependudukan. Termasuk menggunakan angka dan tanda baca.

Amat menjelaskan, dengan muncul regulasi anyar ini, secara otomatis daerah juga bakal menerapkan. Apalagi, dalam aturan juga sudah ditegaskan, pejabat dispendukcapil yang melanggar dan tidak menerapakan sesuai aturan tersebut terancam sanksi. ’’Sesuai Pasal 7 ayat 2, sanksinya berupa sanksi administratif, teguran secara tertulis dari menteri melalui direktorat jendral kependudukan dan catatan sipil,’’ tegas mantan Kepala Disbudporapar ini.

Baca Juga :  Pos Akui Kurang Kurir, Pengiriman Adminduk Amburadul

Untuk menghindari disinformasi di lapangan, ia gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat. Termasuk, ke rumah sakit, tenaga medis, hingga perangkat desa untuk bisa melakukan penyaringan. ’’Karena kalau tidak ada surat keterangan dokter, dari desa juga bisa sebagai syarat pengantar ke dispendukcapil untuk mengurus akta kelahiran. Ini biasanya bagi pemohon yang telat mengurusnya,’’ bebernya. (ori/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/