Draf Pengelolaan Segera Tuntas
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemandian Sekarsari yang telah direvitalisasi Pemkot Mojokerto, bakal dikelola pihak ketiga. Nantinya, destinasi wisata legendaris ini bakal disewakan senilai Rp 300 juta per tahun. Selain itu, pemkot juga akan menerima bagi hasil sebesar 60 persen.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekdakot Mojokerto, Ruby Hartoyo, menegaskan, setelah kajian tim, instrumen pengelolaan objek Pemandian Sekarsari sudah disorong ke bagian hukum. Draf yang nantinya menjadi dasar hukum beroperasinya destinasi Sekarsari ini, tengah dipelajari agar segera dinaikkan ke Wali Kota Ika Puspitasari untuk ditetapkan. ’’Perwalinya masih berproses. Saat ini dipelajari dulu di bagian hukum baru dinaikkan ke ibu wali untuk di tanda tangani,’’ ungkapnya.
Objek wisata di tengah Kota Onde-Onde ini ditargetkan buka tahun ini dengan sistem kerja sama dengan pihak ketiga. Hal itu mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sesuai hasil appraisal, sistem sewa destinasi yang tuntas direvitalisasi akhir 2021 lalu mencapai Rp 300 juta per tahun. Dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan akan dievaluasi setiap lima tahun. ’’Di luar sewa Rp 300 juta, Pemerintah Kota Mojokerto juga terima bagi hasil 60 persen dari keuntungan bersih,’’ tandasnya.
Keuntungan bersih 60 persen ini nantinya sebagai bagian dari pendapatan asli daerah sektor wisata. Sebaliknya untuk 40 persen menjadi hak pihak ketiga. ’’Penghitungan bagi hasil itu setelah dipotong biaya operasional. Pembagian keuntungan juga dilakukan per-tahun,’’ tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Hukum setdakot Mojokerto Mokhamad Turatmono, menegaskan, draf perwali atas pengelolaan Pemandian Sekarsari masih diproses. Yang pasti, kajian disporapar sudah rampung. ’’Belum bisa dipastikan kapan disorong ke bu wali kota. Tapi diusahakan secepatnya,’’ ungkapnya.
Menurutnya, draf tersebut tengah dicocokkan dengan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Mojokerto dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan barang Milik Daerah. (ori/ron)