27.8 C
Mojokerto
Saturday, March 25, 2023

Sosialisasikan Inpres No 1 Tahun 2022 dengan PPAT dan PPATS

Kolaborasi BPN Kota Mojokerto dengan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto

UPAYA menyamakan pemahaman tentang penerapan keaktifan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai persyaratan untuk peralihan hak tanah atau jual beli tanah terus didengungkan. BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto menggelar kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto mengadakan sosialiasi kepada Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) se-wilayah Kota Mojokerto.

’’Salah satu persyaratan permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli adalah Kartu JKN-KIS dengan status aktif. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022,’’ ungkap Kepala BPN Kota Mojokerto, Dekasius Sulle.

Dirinya menambahkan, pada saat pemohon mengajukan berkas permohonan peralihan hak tanah namun belum melampirkan kartu JKN-KIS, berkas tersebut akan tetap diproses. Namun, pada saat pengambilan berkas, pemohon harus melampirkan kartu JKN-KIS.

Baca Juga :  Miris, 87 Balita di Kabupaten Mojokerto Alami Gizi Buruk

’’Kami siap mendukung dan bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam menjalankan Inpres ini. Program ini adalah program yang harus berjalan serasi bersama dan semua rakyat Indonesia harus ikut berpartisipasi agar program ini berjalan lancar,’’ sambung Dekasius.

Sementara itu, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Budi Setiawati mengungkapkan, sesuai regulasi yang berlaku per 1 Maret 2022, kepesertaan Program JKN-KIS menjadi syarat administratif dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
Persyaratan ini dikenakan hanya bagi pembeli yang mencakup orang perseorangan WNI, orang perseorangan WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia. Serta, badan hukum dengan ketentuan ditujukan kepesertaan JKN-KIS dari perwakilan yang ditunjuk.

’’Komitmen Negara untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatannya melalui Program JKN-KIS merupakan kebijakan yang sangat baik. Semua ini akan terwujud jika seluruh masyarakat bergotong-royong dengan menjadi peserta Program JKN-KIS. Program JKN-KIS ini merupakan program pemerintah sehingga membutuhkan dukungan dari semua pihak. Kami harap BPN, PPAT, dan PPATS ikut andil dalam menyukseskan Program JKN-KIS,’’ kata wanita yang kerap dipanggil Atik ini.

Baca Juga :  Wujudkan Universal Health Coverage, BPJS Kesehatan Gandeng Kemenag Jombang

Atik menjelaskan, untuk memperlancar layanan dalam meningkatkan kepuasan peserta, pada awal penerapan kebijakan ini, BPJS Kesehatan Mojokerto turut melakukan pendampingan petugas BPN dalam memberikan pelayanan. Selain itu, peserta dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN atau Chika untuk mengetahui status kepesertaannya.

’’Tujuannya agar semua berjalan lancar dan tidak ada kendala teknis. Misalnya terkait pemanfaatan tools pengecekan peserta JKN-KIS maupun pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta. Diharapkan segala proses administrasi yang berkaitan dengan JKN-KIS bisa dirasakan kemudahannya oleh peserta,’’ ujar Atik. (bas/fen)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/