KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kerumunan warga di tengah wabah virus korona saat ini sudah tak bisa ditolerir lagi. Selain harus dibubarkan, kepolisian juga mengancam mempidanakan mereka yang melawan atau tidak mematuhi imbauan polisi untuk membubarkan kerumunan.
Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, mengatakan, kerumunan warga di ruang publik di Kota Onde-Onde memang menjadi antensi khusus. Tidak hanya pemerintah daerah, TNI dan Polri juga memerangi wabah virus korona yang belakangan pnyebarannya kian masif. ’’Sesuai maklumat Kapolri, semua diharuskan patuh terhadap kebijakan pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus korona ini,’’ ungkapnya.
Salah satu poin maklumat yang tak boleh diabaikan adalah masyarakat harus menghindari kerumunan massa dalam bentuk apa pun. Khusunya di ruang publik. Seperti halnya tempat nongkrong warung kopi, tempat hiburan, hingga ruang publik lainnya. ’’Apalagi, kegiatan konser musik, pasar malam, bahkan resepsi keluarga yang mengundang massa, itu tidak boleh. Saya minta itu untuk ditunda dulu,’’ terangnya.
Tak sebatas itu, tetapi juga kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa. Seperti kesenian dan keagamaan. ’’Sekali lagi untuk ditunda, bukan dilarang atau dibatalkan. Kita minta untuk ditunda,’’ tegasnya lagi.
Sebagai impelementasi di lapangan, petugas gabungan juga melakukan patroli ke ruang publik. Penyisiran ini dilakukan siang dan malam ke tempat nongkrong. Bahkan, petugas akan melakukan pembubaran paksa jika masih ditemukan kerumunan massa di tengah wabah korona saat ini. ’’Aksi pembubaran kerumunan-kerumunan massa sudah kita lakukan. Kafe, tempat hiburan, dan tempat karaoke, yang masih buka kita perintakan untuk tutup sesuai SE Gubernur dan Wali Kota dalam batas waktu yang belum ditentukan,’’ paparnya.
Dalam pembubaran, petugas gabungan unsur TNI, Polri dan Satpol PP, selalu mengedepankan persuasif dan humanis. ’’Ini, untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Atas nama undang-undang,’’ tegasnya.
Menurutnya, pembubaran massa merupakan bagian dari pencegahan penyebaran virus korona. Sehingga, siapa pun yang tidak mengindahkan petugas berwenang yang saat ini melaksanakan tugas, dapat dipidana. Petugas akan memproses sesuai undang-undang yang berlaku. ’’Jika ada perlawanan tidak mau diburkan, ya pasti ada sanksinya,’’ tegasnya.
Ancaman hukuman menyesuaikan dengan perlawanan yang dilakukan tersebut. Sejumlah pasal sudah menanti. Di antaranya, Pasal 212 KUHP dan Pasal 216 KUHP tentang tentang perlawanan terhadap petugas, dan Pasal 218 KUHP tentang penolakan membubarkan diri dari kerumuman massa. ’’Ada satu tahun penjara, satu bulan, ada yang empat bulan,’’ jelasnya.