28.8 C
Mojokerto
Monday, May 29, 2023

Tunggu Jawaban Kementerian ESDM

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkab tak bisa berbuat banyak menyikapi keberadaan galian C ilegal. Selain terganjal regulasi, juga menunggu balasan surat terkait status tambang yang dilayangkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

’’Belum dapat jawaban. Jadi sampai saat ini belum ada kepastian dan langkah yang jelas atas status tambang yang ilegal itu,’’ Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi, kemarin.

Kendati begitu, pihaknya bakal terus update data jumlah galian ilegal aktif yang tersebar di sejumlah kecamatan. Data terbaru ini bakal dikirim ulang ke Kementerian ESDM sebagai pemangku wewenang. Wadul pusat itu merupakan langkah tindak lanjut pemda setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan supervisi. ’’Jadi, kalau bisa tiap bulan kita inventarisir lagi, kita data, dan kita kirim lagi agar cepat ada respons,’’ tambahnya.

Baca Juga :  Cegah Banjir di Kota, Andalkan Normalisasi Kali Sadar

Pengiriman data itu, dikatakannya, bakal dilakukan rutin. Baik ke ESDM Provinsi Jatim maupun pemerintah pusat meski sifatnya insidentil. Monitoring data itu tak hanya yang tidak berizin, tetapi juga mengantongi izin. Termasuk, pemegang izin baru dan izin habis. ’’Saya kira provinsi juga kirim ke pusat. Kalau pun tidak, kita yang bakal kirim. Akhir bulan ini juga bakal kita kirim lagi,’’ tuturnya.

Menurutnya, jawaban surat dari kemeterian atas kepastian status pertambangan di wilayah ini penting dan ditunggu. Sebab, hal itu kaiatannya dengan potensi uang negara yang hilang akibat aktivitas liar. Dan sudah melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). ’’Jawaban itu, bagi kita tentunya penting. Apalagi persentasenya tambang ilegal di daerah kita lebih besar dari yang berizin. Otomatis ada potensi PAD yang hilang sebenarnya di sektor tambang,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Warga Kota Tumplek Blek Tonton Kirab Budaya Mojo Bangkit 2022

Untuk menyelamatkan uang negara yang hilang itu, pemda melibatkan Inspektur tambang selaku pemegang wewenang. Mulai dari perizinan hingga pengawasannya. Tercatat, hingga kini ada 30 lokasi tambang yang memegang legalitas perizinan. Dari 30 itu, 16 galian aktif beroperasi dan tercatat sebagai wajib pajak. Sedangkan, sembilan tidak beroperasi dengan berbagai faktor. Selebihnya, empat galian masa berlakunya habis, serta satu titik galian berizin menggali di luar titik koordinat. Sedangkan, sesuai data bapenda, galian tidak berizin yang aktif ada 14 lokasi. Ini tersebar di sejumlah kecamatan di kabupaten. (ori/abi)

Artikel Terkait

Most Read

Dorong Desa Mandiri

Petani Hanya Dapat Ganti Benih Padi

Pemkab Sukses Pertahankan WTP

Artikel Terbaru

/