KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat ada 70 lebih rumah yang bakal terdampak proyek double track atau jalur ganda di Kota Mojokerto. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersebut bertambah lantaran akan menyisir di wilayah Kabupaten Mojokerto hingga Wonokromo, Surabaya.
Supervisor Penjagaan Aset PT KAI Wilayah Mojokerto Ahmad Tihan, menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan inventarisir sepanjang jalur rel KA, mulai Jombang hingga Kota Mojokerto. Hasilnya, terdapat deretan bangunan rumah di dua kelurahan dipastikan akan terdampak proyek double track. Dia menyebutkan, masing-masing berada di Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, sebanyak 30 unit rumah. Sedangkan sisanya, tersebar di Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, mencapai 40 unit rumah. ”Totalnya kurang lebih ada 70-an,” ungkapnya, Senin (23/9).
Menurutnya, hampir seluruhnya merupakan hunian yang berdiri di atas tanah milik PT KAI. Oleh karena itu, warga diminta secara sukarela untuk segera mengosongkan hunian itu. Mengingat, proyek akan mulai digulirkan pada Oktober mendatang. Meski demikian, pihaknya menjamin bahwa seluruh pemilik rumah yang terdampak akan tetap mendapat dana bantuan pembongkaran. Pihaknya mengaku tidak mengetahui berapa nominal yang disepakati. Pasalnya, pelaksanaan pemberian dana bantuan pembongkaran itu akan ditangani oleh satuan kerja (satker) indipenden dari PT KAI. ”Terkait berapa besarannya, semuanya nanti dilakukan satker. Kami hanya mendata yang terdampak saja,” paparnya.
Dia menyatakan, jalur ganda rel KA membutuhkan lahan kurang lebih 22 meter dari median rel saat ini. Tihan merincikan, 9 meter di antaranya untuk sisi utara atau sebelah kanan jalur dari arah Surabaya. Sementara 13 meter lainnya berada di sebelah selatan jalur. ”Untuk double track akan berada di sisi kiri (dari arah Surabaya), karena lahan kita yang lebih lebar di situ,” tandasnya. Selain memanfatkan lahan milik PT KAI, proyek jalur ganda rel KA Jombang-Wonokromo itu juga ikut berdampak atas terkeprasnya lahan maupun bangunan yang memiliki hak milik.
Disinggung terkait hal itu, Tihan tidak menampik. Hanya saja, pihaknya mengklaim bahwa tanah tesebut masih menjadi bagian dari aset PT KAI. Meski demikian, ada masyarakat yang mengatasnamakan lahan untuk menjadi sertifikat hak milik secara pribadi. Bahkan, proses itu dilakukan tanpa sepengatahuan PT KAI. Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk menyelesaikan duduk perkaranya.
”Memang ada yang terpotong, sebenarnya itu punya kereta api, tapi ikut tersertifikat. Sehingga kita kerja sama dengan BPN untuk mengeluarkan data-datanya, akhirnya masyarakat sadar,” paparnya. Tihan menambahkan, proses inventarisir aset di sepanjang rel KA di wilayah Mojokerto masih belum tuntas. Selanjutnya, bagian penjagaan aset akan kembali melakukan penyisiran, mulai dari wilayah Kabupaten Mojokerto hingga Wonokromo, Surabaya. Dia belum bisa memastikan apakah dari total 22 meter lahan di sisi kanan-kiri rel KA tersebut akan kembali ditemukan keberadaan bangunan atau rumah. ”Nanti kita lakukan bertahap, karena tidak bisa langsung,” pungkasnya.