27.6 C
Mojokerto
Friday, March 24, 2023

Tujuh Lokasi Ini Boleh Dipakai Resepsi, Asalkan….

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kabar gembira bagi warga Kota Mojokerto. Resepsi pernikahan yang semula dilarang pemerintah, kini sudah diperbolehkan kembali. Hanya, pelaksanaannya harus memenuhi sejumlah syarat penting. Di antaranya, patuh terhadap protokol kesehatan.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto M Imron mengatakan, standar menggelar hajatan harus diterapkan oleh seluruh masyarakat.

Meliputi, terdapat pintu keluar dan masuk yang berbeda. ’’Itu syarat pertama. Sehingga tidak sampai terjadi tamu saling bersentuhan,’’ ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, Kamis (23/7).

Imron menerangkan dengan syarat ini saja, hanya tujuh gedung di Kota Mojokerto yang telah memenuhi standar. Yakni, Astoria di Jalan Empunala, gedung GMSC di Jalan Gajah Mada, gedung Sahabat di Jalan Urip Sumoharjo, Hotel Ayola di Sunrise Mall Jalan Benteng Pancasila, Hotel Slamet Jalan Panglima Sudirman, Hotel D’resort di Raya Bypass Mojokerto, dan Hotel Raden Wijaya Jalan Raden Wijaya, Kota Mojokerto.

Baca Juga :  DPMD Kabupaten Mojokerto, 51 Kades Digembleng untuk Sejahterakan Masyarakat

Sementara, tiga gedung yang semula seringkali digunakan resepsi pernikahan dinyatakan tak layak operasi. Ketiga gedung itu adalah Gedung S. Ramelan di Jalan Empunala, GOR Seni Majapahit Jalan Gajah Mada, dan Royal Regency Jalan Pahlawan.

Gedung S. Ramelan dinilai tak layak karena jalur keluar masuk undangan kurang diperhatikan. Sedangkan GOR Majapahit dan Roya Regency belum menyiapkan fasilitas yang cukup. Seperti tempat cuci tangan pakai sabun (CTPS). ’’Fasilitas itu juga mencakup pembersihan disinfektan secara berkala. Dan harus dilakukan minimal tiga kali sehari,’’ bebernya.

Imron menerangkan, selain standarisasi gedung, tim juga mengevaluasi seluruh sajian. Penataan dan proses jamuan para tamu dinilai sangat penting karena berpotensi menjadi salah satu jalur penularan Covid-19.

Baca Juga :  Kota Mojokerto Belum Punya Masterplan Penanganan Banjir

Dari hasil evaluasi, terang Plt Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) ini, tim akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan seritifikat layak operasi (SLO). ’’Rencananya, besok (hari ini), sertifikat akan kami berikan ke masing-masing pengelola,’’ papar dia.

Untuk jumlah undangan, juga harus dibatasi. Imron menegaskan, undangan untuk resepsi gedung maksimal 30 persen dari kapasitas. Ia mencontohkan, gedung Astoria dengan kapasitas 1.500 undangan hanya diperbolehkan kisaran 500 undangan saja.

Pembatasan undangan tak hanya resepsi di area gedung saja. Namun, hajatan di rumahan pun juga diperlakukan sama. Untuk memantau kegiatan ini, pemkot pun akan melibatkan lurah dalam pengawasan. ’’Nah, nanti akan ada kelurahan yang terlibat. Sehingga benar-benar bisa terkendali,’’ katanya.

Artikel Terkait

Most Read

Perlu Pasang Rambu dan Pemantul Cahaya

Seru Sejak Titik Start

Putar Balik, Emak-Emak Tertabrak

Artikel Terbaru

/