MOJOKERTO – Anggota dewan di Kota Mojokerto bersiap menyongsong perubahan penerimaan gaji dan tunjangan. Kendati demikian, kenaikan tersebut diharapkan tidak membebani keuangan daerah.
Demikian disampaikan ketua dewan sementara, Febriana Meldyawati, selepas ada kunjungan dari anggota dewan asal Kabupaten Magetan, akhir pekan lalu. Pihaknya mengatakan, DPRD Kota Mojokerto belum melakukan pembahasan terkait rencana kenaikan gaji dewan pasca terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Anggota Dewan.
’’Kita memang masih belum membahasnya karena belum adanya ketua DPRD definitif. Namun demikian, ia berharap sebelum PP tersebut diterapkan, maka perlu diketahui terlebih dahulu mekanismenya dan keterkaitannya dengan sistem keuangan daerah,’’ ungkapnya.
Dikatakan Meldya, sapaan akrab Febriana Meldyawati, rencana kenaikan gaji bagi wakil rakyat itu agaknya jangan sampai menjadi beban tersendiri dalam postur keuangan pemerintah daerah. Selain itu, diperlukan pula penyesuaian rencana kenaikan dengan kondisi yang ada. ’’Jadi, hal ini harus disesuaikan kondisi atau kemampuan keuangan daerah. Ini harus duduk bersama dulu dengan pimpinan di daerah,’’ kata.
Perempuan yang bakal dilantik menjadi Ketua DPRD Kota Mojokerto ini, menjelaskan, sedianya memang ada pembahasan rancangan peraturan daerah terkait rencana kenaikan gaji dewan. Lantaran, ada ketentuan mengikat soal tindak lanjut bagi daerah untuk menyusun perda terkait kenaikan gaji dewan setelah tiga bulan peraturan pemerintah tersebut diundangkan.
Pihaknya menjelaskan, perlu dipelajari terlebih dahulu mekanisme dan keterkaitan rencana kenaikan gaji dewan dengan sistem keuangan daerah. Agar, harapan dia, nantinya kenaikan gaji dewan tidak sampai menjadi beban bagi keuangan daerah. ’’Perlu diketahui terlebih dahulu mekanismenya dan keterkaitannya dengan sistem keuangan daerah. Sehingga tidak sampai hal tersebut menambah beban keuangan daerah,’’ jelas dia.
Untuk itu, pihaknya selaku anggota dewan nantinya melakukan pengkajian dan pembahasan secara utuh. Sehingga, bisa didapatkan besaran kenaikan yang sesuai dengan kondisi namun juga berdasarkan aturan main yang ada. ’’Ke depan, jika raperda ini ingin disahkan pastinya harus sesuai mekanisme dan aturan, termasuk dalam mengkaji seberapa besar kenaikan yang pantas untuk daerahnya masing-masing,’’ tambah Meldya.
Diketahui, dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 diamanatkan penambahan sejumlah tunjangan bagi dewan. Diantaranya, tunjangan rumah dinas dan kendaraan dinas. Bagi pimpinan dewan yang tidak memakai kendaraan dinas juga diploting dapat uang transportasi. Juga, pemberian tunjangan untuk reses.
Ketua Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto, mengatakan, setuju apabila rancangan peraturan daerah terkait kenaikan gaji dewan melalui hak raperda inisiatif dewan. ’’Kalau lewat raperda inisiatif dewan tentu waktunya lebih singkat. Lebih-lebih ada kententuan tiga bulan bagi daerah untuk menyusun perda setelah PP itu diterbitkan,’’ tandasnya.