22.8 C
Mojokerto
Sunday, May 28, 2023

Wali Kota Mojokerto Ning Ita Instruksikan Seluruh Tempat Hiburan Wajib Tutup

Keluarkan 11 Instruksi Ramadan untuk Jaga Kondusivitas

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengeluarkan 11 instruksi untuk menjaga kondusivitas wilayah selama Ramadan. Salah satunya mewajibkan para pelaku usaha tempat hiburan, karaoke, panti pijat, hingga usaha bar untuk tutup.

11 instruksi tersebut di antaranya, meminta umat Islam yang menjalankan ibadah selama Ramadan hingga Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan. Termasuk, bagi warga nonmuslim yang tak menjalankan puasa agar saling menghormati dengan tidak makan dan minum di tempat terbuka.

Sebagai komitmen pemerintah, Ning Ita juga meminta jajarannya untuk menjaga kekondusifan. Sebaliknya, masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaannya dan keamanan lingkungan, terutama lingkungan rumah dan tempat ibadah. ’’Dalam instruksi wali kota, juga mewajibkan para pelaku usaha tempat hiburan, karaoke, panti pijat, hingga usaha bar untuk menghentikan kegiatannya selama Ramadan,’’ ungkap Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Ganesh P. Kresnawan.

Baca Juga :  Jelang Harbolnas, Promo 12.12 Blibli Ada Apa Saja?

Sebagai pengawasan, satpol PP selaku penegak perda bakal melakukan patroli mobile ke sejumlah objek vital yang belakangan jadi atensi. Setiap hari, khususnya saat malam, ada pembagian regu sebagai tindak lanjut optimalisasi instruksi tersebut. Satpol PP juga bakal menindak tegas pelaku usaha nakal. ’’Jika tetap membandel, akan tetap kita lakukan tindakan terukur, sesuai aturan, kita jerat dengan perda yang mengatur tentang tata tertib atau gangguan trantibum linmas,’’ tegasnya.

Selain itu, instruksi bernomor 100.3.4.3/3/417.101.3/2023 juga membatasi pelaku usaha kafe yang menyediakan live music. Pun dengan jam tayang bioskop dimulai pukul 19.30 sampai 23.30 dengan konten sesuai aturan. ’’Sedangkan, bagi rumah makan, jika berjualan pada siang hari juga wajib memasang penutup. Instruksi ini, juga sudah kami sosialisasikan sejak kemarin malam untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban selama Ramadan,’’ paparnya.

Baca Juga :  Kemenkes Berlakukan Skrining Berlapis saat Kepulangan Jamaah Haji

Untuk kegiatan tadarus yang dilakukan menggunakan pengeras suara juga dibatasi sampai pukul 22.00. Dan selanjutnya agar menggunakan pengeras suara indoor. (ori/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/