31.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

107 Bangunan Liar di Modongan Mojokerto Bakal Ditertibkan

Dinilai Ganggu Aliran Saluran Air

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sebanyak 107 bangunan liar (bangli) di dua desa di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto terancam dilakukan penertiban. Itu seiring rencana normalisasi sepanjang afvour Modongan yang digulirkan tahun ini.

Sekdakab Teguh Gunarko mengungkapkan, langkah penertiban diambil seiring akan dilaksanakannya normalisasi afvour Modongan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (DPU SDA) Provinsi Jawa Timur. Selain tidak mengantongi legalitas, deretan bangunan juga dinilai mengganggu kelancaran aliran air. ”Itu kan banyak yang liar di pinggir jalan, sehingga mengakibatkan banyak buangan sampah dan selanjutnya juga mengganggu aliran air,” tandasnya, kemarin (23/3).

Teguh menyebut sudah menggelar rapat bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto. Di samping itu, pihaknya juga telah meminta kepala desa untuk memberikan sosialisasi dengan memberikan surat edaran kepada para pemilik bangli. ”Jadi, kita sudah koordinasi dengan kepala desa dan sudah kita tugaskan satpol PP dalam rangka penertibannya,” imbuh dia.

Baca Juga :  Kampung 76 Merdeka Heppiiii, Kreatif dan Inovatif Bangun Desa

Mengingat, pelaksanaan normalisasi bakal dilakukan di tahun ini. Dimulai dari aliran di wilayah hulu di Candi Limo, Kecamatan Jatirejo sampai dengan hilir di Desa Modongan, Kecamatan Sooko. Karena aliran air tersebut kondisinya sudah tak lagi mempu menampung debit air tinggi sehingga kerap memicu terjadinya banjir luapan seperti yang terjadi Rabu (22/3). ”Normalisasi sebenarnya kewenangan provinsi, tapi pemkab akan back up terkait dengan penataan warung-warung di pinggir jalan itu,” tandas Teguh.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan menyatakan telah turun untuk melakukan pendataan terkait kepemilikan bangunan. Hasilnya, total ada 107 bangli yang berdiri di bantaran aliran sungai. ”107 bangli itu di dua desa. Di Modongan 87 dan di Wringinrejo 20,” rincinya.

Baca Juga :  Bacalon Pilkades di Pungging Mojokerto Ramai-Ramai Nglokro

Terkait penertiban, Zainul menyebut akan menjadi kewenangan sepenuhnya dari Pemprov Jatim. Karena sebelumnya, Dinas PU SDA Jatim lebih dulu mengeluarkan sosialisasi terkait keberadaan bangli di sepanjang aliran air yang akan dinormalisasi.

Karena itu, korps penegak perda melaporkan hasil pendataan bangli di sepanjang Jalan Raya Modongan, Kecamatan Sooko ke Satpol PP Jatim. ”Jadi, kita tidak bisa melangkah lebih jauh lagi. Karena wilayah sungai itu kewenangannya Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, otomatis terkait dengan bangunan juga wewenang provinsi,” pungkasnya. (ram/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Anak Gagal Terpilih, Polisi Tutup Jalan

Curanmor Menggila di Wilayah Polresta

Berani Adu Kualitas Dengan Alat Modern

Artikel Terbaru

/