31.8 C
Mojokerto
Friday, March 31, 2023

Mulai Sekarang Jangan Buang Popok Sembarangan

MOJOKERTO – Aturan pengelolaan sampah di Kabupaten Mojokerto tengah digodok. Diantaranya, mengatur pelarangan buang sampah di sungai hingga pembakaran sampah rumah tangga.

Kini, aktivitas pembuangan sampah di kawasan sungai terbilang memprihatinkan. Di sejumlah sungai besar di Kabupaten Mojokerto kerap bak ’’tempat sampah’’ raksasa. Dapat terlihat di area jembatan, tampak timbunan sampah di pinggir dan badan sungai.

Selain itu, tidak sedikit pula sampah-sampah dikumpulkan kemudian dibakar sekenanya. Padahal pembakaran sampah dapat merusak lingkungan sekitar. Pelarangan terhadap penanganan sampah yang tidak berpihak terhadap lingkungan itu kini tengah digodok dewan.

’’Masih banyak sampah rumah tangga yang belum dikelola baik. Dibuang di sembarang tempat. Terutama popok masih banyak dibuang di sungai. Masih ada pembakaran sampah. Padahal sampah tidak boleh dibakar kecuali ada incinerator,’’ ungkap Ina Mujiastutik, wakil ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga :  Bupati Hadiri Paripurna PAW Anggota DPRD

Atas kondisi itu, Komisi C melakukan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Oleh kementerian dipaparkan dalam napas undang-undang bahwa kewajiban atas pengelolaan sampah adalah penghasil sampah itu sendiri.

Namun demikian kalau tidak ada aturannya maka tidak akan bisa dikelola dengan baik. Terutama bagi Kabupaten Mojokerto dengan luasan wilayah dan penduduk yang beragam. ’’Untuk itu, Komisi C mengerucut mengusulkan raperda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga,’’ sebut dia.

Rancangan aturan itu, didasarkan amanat Perpres 97 tentang Pengolahan Sampah. Juga, mendukung capaian piala Adipura tahun 2019. Dikatakannya, pada rancangan perda tersebu terdapat dua kunci utama. Pertama, pengelolaan sampah dari rumah tangga ke tempat pembuangan sampah (TPS).

Baca Juga :  Sekdakab Mojokerto Mangkir dari Panggilan Dewan

Kemudian, pengelolaan dari TPS ke tempat pembuangan akhir (TPA). ’’Dari situ nanti akan terlihat mana peran dari penghasil sampah dan pemerintah. Ini semua juga terutama untuk penyelamatan lingkungan. Selain efek dominannya tadi PAD,’’ tambah dia.

Keberadaan rancangan perda tersebut, imbuh Ina, bakal menyempurnakan perda yang sudah ada. Seperti perda tentang kebersihan dan ketertiban umum. Pengelolaan dan pengaturan terkait sampah bakal lebih rigid dan detail diatur.

’’Jadi ada dukungan dari KLHK. Bahkan kalau sudah ada draf bisa dikirim untuk dibantu evaluasi dan disandingkan dengan perda daerah mana sehingga lebih lengkap,’’ imbuh politisi PKS ini.

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/