MOJOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto akhirnya melakukan penahanan terhadap pelaku penjarahan benda cagar budaya, di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Selasa sore (22/1). Penahanan itu dibarengi isak tangis keluarga yang ikut mendampingi.
Pelaku yang ditahan itu adalah Fendi Andriyanto, 29, warga Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo. Ia diserahkan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim ke Kejari setelah berkas pemeriksaan pelaku dinyatakan P-21 atau lengkap.
Sebelum digelandang ke ruang tahanan, istri dan anak pelaku menangis histeris di selasar gedung kejari. Mereka menolak rencana penahanan yang dilakukan penyidik. Saat itu, Fendi tengah menjalani pemeriksaan di ruang seksi pidana umum (pidum). ’’Saya tidak rela suami saya dipenjara,’’ ujar perempuan berjilbab itu sambil membawa anaknya yang masih balita.
Sekitar pukul 16.00, penahanan terhadap tersangka resmi dilakukan. Penyidik beralasan, penahanan dilakukan untuk memuluskan proses persidangan. ’’Kita lakukan penahanan agar penyidik bisa fokus dan kasus ini cepat selesai,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Oktario Hutapea.
Dikatakan dia, alasan penahanan mengacu pasal yang menjerat tersangka. Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 105, Undang-Undang 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam pasal itu disebutkan, seseorang yang sengaja merusak cagar budaya terancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan maksimal 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan maksimal Rp 5 miliar. ’’Jika dilihat dari pasal, tentu sangat diperbolehkan untuk dilakukan penahanan,’’ tegasnya.
Oktario menjelaskan, dalam dokumen pemeriksaan, Fendi juga mengakui semua perbuatannya. Yakni, telah melakukan penjarahan batu bata kuno di situs Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo. Dan, pengakuan tersebut juga mendasar pada saksi serta sejumlah barang bukti.
Sementara itu, Kasi Pemeliharaan, Perlindungan dan Pelestarian, BPCB Jatim Edy Widodo, menerangkan, Fendi Andriyanto merupakan pengusaha galian C yang menyewa sepetak tanah milik Tuminah. Tanah tersebut rencananya untuk tanah uruk.
Saat proses penggalian dilakukan, pelaku menemukan situs purbakala berupa struktur dari bata kuno peninggalan Majapahit terpendam. Dalam proses penggalian tanah uruk secara manual, Fendi bukannya melapor ke pemerintah. Tersangka justru mengangkutnya untuk menguruk jalan ke lokasi tambang. Sebagian digiling untuk pengerasan lapangan bola voli. ’’Akhirnya kita periksa dan gelar perkara bersama polres dan Polda Jatim,’’ tegasnya.
Dalam gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku harus menanggung dosa atas kerusakan situs tersebut. Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa satu buah cangkul, satu buah linggis, sebuah bata kuno berukuran 115×23 sentimeter dengan ketebalan 8 sentimeter, satu pecahan bata kuno berelief dan setengah karung bubuk bata kuno.