KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Penindakan pelanggaran truk yang memasuki kawasan Kota Mojokerto di jam larangan hingga kini belum maksimal. Sebab, aktivitas bongkar muat barang di badan jalan masih saja marak. Tak hanya melanggar ketentuan undang-undang, aktivitas ini dinilai bisa menimbulkan kerawanan terhadap pengendara lain. Pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto kemarin, bongkar muat ini banyak terjadi di sepanjang Jalan Gajah Mada.
Hampir setiap hari, jalanan yang padat dengan arus lalu lintas itu dimanfaatkan pelaku usaha menjalankan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. ’’Jelas membahayakan pengendara lain. Khususnya pengendara sepeda motor,’’ ungkap Ilham, seorang pengendara motor. Menurut Ilham, bongkar muat di bahu jalan ini sama saja menghilangkan hak pengguna jalan. Tak hanya membuat jalanan kota kian sempit dan semrawut, trotoar yang selama ini menjadi akses khusus pejalan kaki juga ikut terganggu. Penyalahgunaan fungsi trotoar dan bahu jalan di Kota Mojokerto ini bahkan terjadi hampir setiap hari.
Padahal, jalanan tersebut sejauh ini menjadi jalur poros atau jantung Kota Onde-Onde. Sehingga situasi ini membuat arus lalu lintas tak pernah lengang. Baik pada pagi, siang, hingga malam hari arus lalu lintas terus ramai. ’’Pusat perkantoran pemkot juga ada di jalan ini. Otomatis lalu lalang kendaraan dinas dan pribadi juga sering melintas,’’ tutur warga asal Kranggan ini. Sayangnya, tingginya arus lalu lintas ini belum diimbangi dengan penegakan hukum. Terbukti, hingga kemarin banyak kendaraan truk melakukan aktivitas bongkar muat barang di badan jalan. Sehingga bongkar muat yang dilakukan pelaku usaha ini sangat mengganggu kenyamanan berkendara.
Ketegasan petugas ini berbanding terbalik saat melakukan penindakan pada Bus Transbuck yang mencoba mengenalkan wisata lokal di Mojokerto Raya. Minggu lalu (19/7) lalu, bus yang hendak melintas di Jalan Gajah Mada ini tak hanya ditilang, namun langsung dikandangkan di Mapolresta Mojokerto di Jalan Bhayangkara. Sementara itu, kepolisian memastikan, menjamurnya truk barang yang melakukan bongkar muat di badan jalan akan menjadi perhatian serius. ’’Ditilang untuk sidang, kalau yang tidak bawa surat kita kandangkan,’’ tegas Kasatlanats Polresta Mojokerto, AKP Fitria Wijayanti.
Tindakan berbeda terhadap Bus Transbuck dan truk ini, lanjut dia, memang tak lepas karena pelanggaran yang dilakukan berbeda. Sebab, bukan hanya masuk pada jam larangan saja yang dilanggar, tapi izin bus pariwisata dari Kemenhub RI diketahui belum dikantongi. Sebaliknya, untuk truk, kelengkapan surat semua lengkap. Artinya, lanjut dia, truk tersebut hanya pelanggaran memasuki wilayah saat jam larangan. Dengan demikian, kondisi itu membuat petugas hanya memberi sanksi tilang.
’’Apabila mengulang, langsung akan ditahan. Selain itu, kita harus selektif, mengingat lahan polres terbatas. Kalau bus kemarin sudah dua minggu beroperasi, tapi tidak ada izin (dari Kemenhub),’’ paparnya.