MOJOSARI, Jawa Pos Radar Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto menangkap dua dari tiga terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Rabu (20/5).
Satu di antara pelaku diketahui masih di bawah umur. Masing-masing MAN, 16, asal Kecamatan Ngoro, dan MN, 20, warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, berprofesi sebagai penjual nasi goreng. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani tahanan.
’’Dua tersangka ini langsung kita tahan. Sedangkan satu pelaku lainnyaditetapkan DPO (daftar pencarian orang),’’ ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Primayoga, kemarin.
Satu pelaku masih dalam pengejaran ini adalah DN, 15, warga Kecamatan Kutorejo. Dia berhasil meloloskan diri setelah dilaporkan keluarga korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa (12/5).
Dewa mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dugaan persetubuhan menimpa IR, 15, warga Kecamatan Ngoro ini bermula ketika korban yang berstatus sebagai anak jalanan (anjal) tidur berama para pelaku di perempatan Awang-Awang, Kecamatan Mojosari.
Di tengah asyik tidur, korban dibangunkan oleh MN. ’’Dalihnya, membangunkan mengajak tidur di kompleks pemakaman China, Desa Awang-Awang. Tapi, saat di lokasi korban malah disetubuhi pelaku,’’ tuturnya.
Korban sempat menolak. Namun, tak lama korban terpaksa mengikuti kemauan pelaku. Usai melakukan pemerkosaan, pelaku memanggil dua rekannya, MAN dan DN. Keduanya kemudian diduga bergiliran menyetubuhi korban.
’’Korban ini digilir tiga pelaku. Dan dalam pemerkosaan itu, pelaku bergantian memegangi korban,’’ jelasnya. Perbuatan asusila para pelaku ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya.
Dan dilanjutkan melapor ke Mapolres Mojokerto. Berdasarkan laporan itu, kedua pelaku akhirnya ditangkap petugas Rabu (20/5). Dewa menegaskan, dari keterangan saksi didukung alat bukti, para pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sesuai UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.
”Dalam pasal 76 huruf (d)juncto pasal 81 ayat 2, 3, dan pasal 76 huruf (e)juncto pasal 82 yang dijeratkan terhadap tersangka. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,’’ tandas Dewa.