KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkot Mojokerto menggelontor dana hibah bersumber dari APBD 2023 ke-113 lembaga. Penyerahan secara simbolis dilakukan Wali Kota Ika Puspitasari di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Selasa (21/3). Besaran hibah yang diberikan kepada masing-masing penerima bervariatif. Mulai Rp 15 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Ning Ita menegaskan, pemberian hibah dari anggaran pemerintah ini salah satunya diatur dalam Perwali Nomor 1 Tahun 2022. Perwali tersebut berisi tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. ’’Pemberian dana hibah juga harus dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah untuk mendukung terselenggaranya berbagai fungsi di bidang pemerintahan, pembangunan maupun di bidang kemasyarakatan,’’ ungkapnya.
Menurutnya, pemberian dana hibah tahun ini menyasar pada 113 lembaga yang tersebar di tiga kecamatan. Nilainya juga bervariatif. Mulai Rp 15 juta hingga Rp 1,5 miliar. Pemberian dana hibah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. ’’Kalau menuruti yang mengajukan hibah itu jumlahnya luar biasa banyak,’’ terangnya.
Selain penyerahan secara simbolis dana hibah, dalam kesempatan ini juga dilakukan sosialisasi Perwali Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022. Diharapkan seluruh penerima hibah tertib administrasi dalam rangka penggunaan anggaran hibah. Pemkot Mojokerto juga akan menfasilitasi pendampingan bagi para penerima hibah jika ada yang belum memahami terkait laporan pertanggungjawaban dana hibah yang diterima.
’’Seperti apa cara membuat laporan pertanggungjawabannya secara teknis jika belum memahami silahkan terbuka bagi penerima hibah untuk langsung meminta pendampingan ke bagian Kesra Sekretariat daerah Kota Mojokerto, agar tidak salah dan tidak melanggar aturan yang ada. Kami siap memberi pendampingan,’’ jelasnya.
Turut dihadirkan sebagai Narasumber dalam kesempatan ini Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Mojokerto, Kh. Bisri Mustofa, SAg, MM. Asisten Penyuluh Pajak Mahir Kantor KPP Pratama Mojokerto, Abda Alif Yakfiy SM. Sekretaris BPKPD Kota Mojokerto, Riyanto, SH, MSi., Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPRPR Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata ST, MT. serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto Eko Rinawan, SH, SIPust, MM. (ori/ron)