MOJOKERTO – Dewan meragukan keseriusan Pemkab Mojokerto mengevaluasi pejabat dan mengganti sekdakab. Selain sejauh ini belum ada kejelasan hasil, rekomendasi wakil rakyat juga seolah diabaikan. Hingga Kamis (21/2) belum ada balasan dari eksekutif.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Khusairin, mengatakan, pihaknya sudah mendengar adanya rencana evaluasi sejumlah posisi jabatan tingkat eselon II di pemkab. Itu menyusul rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diwujudkan dengan tahapan job fit.
Meski demikian pihaknya tak menyebutkan adanya balasan atas surat rekomendasi yang diluncurkan dewan terkait desakan menggelar evaluasi pada posisi jabatan sekdakab. Untuk itu, pihaknya mempertanyakan keseriusan pemkab meski telah menggelar tahapan evaluasi kepada pejabat pimpinan tinggi (PPT) setingkat pejabat eselon II. Termasuk di dalamnya terdapat posisi jabatan sekdakab.
Khusairin menilai, pemkab butuh menunjukkan keseriusannya dalam menggelar evaluasi posisi jabatan tersebut. Utamannya, untuk menunjukkan kepatuhan akan aturan dan perundang-undangan. Politisi PPP ini juga mempertanyakan kelanjutan evaluasi yang sempat disampaikan Wabup Pungkasiadi beberapa waktu lalu.
Apakah tahapan yang dilakukan itu sudah melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan? ’’Jangan-jangan kepala daerah langsung memperpanjang,’’ tudingnya. Kendati telah berkirim surat yang berisi rekomendasi evaluasi hingga penggantian posisi jabatan sekdakab, DPRD Kabupaten Mojokerto belum mendapat surat balasan dari pemkab.
Padahal, surat rekomendasi yang baru kali pertama muncul perihal kepegawaian tersebut dikirimkan pada akhir tahun 2018 lalu. Surat rekomendasi tersebut menjadi salah satu wewenang dari anggota dewan kepada eksekutif. Surat itu berisikan rekomendasi pengevaluasian posisi jabatan pimpinan tinggi dan sekdakab.
’’Sebenarnya kalau tidak dibalas tidak apa-apa. Tapi, kalau dibalas itu malah lebih baik. Yang penting itu tindak lanjutnya bagaimana,’’ cetus Khusairin. Untuk meluncurkan surat rekomendasi tersebut, kalangan dewan disebut-sebut telah mengantongi sejumlah rekomendasi pula dari berbagai instansi terkait.
Seperti Kementerian PAN-RB hingga Pemprov Jatim. Itu hasil konsultasi yang digelar tahun lalu yang berujung rekomendasi untuk pengevaluasian JPT dengan masa jabatan lima tahun atau lebih. Termasuk, di antaranya jabatan sekdakab. (fen/abi)