KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pengamanan jelang Nataru terus digencarkan. Sabtu malam (19/12), petugas gabungan menggelar operasi stasioner disiplin protokol kesehatan (prokes) serta pengecekan pos pengaman (Pospam) dan pos pelayanan (Posyam) dalam rangka Operasi Lilin Semeru 2020. Sejumlah peraturan terkait perayaan Nataru juga disepakati. Seperti larangan berpergian dan berkerumum, menyalakan kembang api, hingga penjualan terompet.
Operasi yustisi yang melibatkan Petugas Polri/TNI, Satpol PP Kota Mojokerta, serta Dinas perhubungan (Dishub) tersebut menyasar sejumlah titik keramaian. Seperti Jalan Majapahit Selatan serta Jalan Brawijaya, Kecamatan Prajurit Kulon. Kemudian di Jalan Benteng Pancasila, Kecamatan Magersari. Hingga Jalan Hayam Wuruk serta kawasan Alun-Alun Kota Mojokerto.
Hasilnya, sebanyak 109 orang pelanggar prokes terjaring operasi. Penindakan terhadap pelanggar dilakukan sesuai dengan petarutan yang tertuang dalam Perwali Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19. Rinciannya, 80 orang pelanggar dilakukan penyitaan KTP. 21 pelanggar dilakukan penyitaan handphone (HP). Dua orang pelanggar dilakukan penyitaan STNK. Satu orang pelanggar dilakukan penyitaan SIM C. Serta lima orang pelanggar membayar denda di tempat.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi menegaskan, operasi yustisi terus digencarkan mengingat saat ini kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan serta kapasitas sejumlah rumah sakit rujukan pasien yang penuh. ’’Kita berharap semua operasi yang kita lakukan memang benar-benar dapat menekan pertumbuhan angka Covid-19 dan membbuat patuh warga masyarakat yang ada di Kota Mojokerto maupun yang melintas di Kota Mojokerto,’’ ungkapnya.
Dalam kegiatan itu pula, Deddy berkesempatan melakukan pengecekan dan kontrol terhadap sejumlah Pospam dan Posyam Nataru yang tersebar di beberapa titik. Pengecekan itu untuk memastikan kesiapan pengamanan selama Operasi Lilin Semeru yang dimulai hari ini (21/12) hingga 4 Januari 2021 mendatang. ’’Kami lakukan pengecekan itu tentunya untuk saling melengkapi. Baik ada masukan dari Kodim 0815 maupun Pemkot untuk nantinya tidak ada permasalahan selama pengamanan tersebut,’’ terang Deddy.
Pengecekan dimulai dari Pospam Alun-Alun Kota Mojokerto, Pospam Jembatan Utara Jalan Gajah Mada, Posyam Terminal Kertajaya, Pospam Sunrise Mall, Jalan Benteng Pancasila, serta terakhir Pospam Stasiun Mojokerto. Dalam pengecekan itu masing-masing penanggung jawab diminta segera menyiapkan kelengkaan seperti CCTV pemantau arus serta kelengkapan administrasi lainnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya pada momen akhir tahun ini untuk tidak berpergian keluar ataupun masuk Kota Mojokerto. Deddy menegaskan, terdapat sejumlah peraturan terkait perayaan Nataru yang telah disepakati. Peraturan tersebut memuat beberapa larangan dalam rangka rangka menekan persebaran Covid-19. ’’Ada pemberitahuan yang akan kami lakukan atau disosialisasikan nantinya berdasarkan surat edaran Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto,’’ ujarnya.
Peraturan itu di antaranya larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan larangan terhadap aktivitas penjualan kembang api atau petasan. Selain itu, larangan terhadap aktivitas penjualan terompet. ’’Ketika nanti ada yang melakukan penjualan (terompet dan kembang api) tentunya akan diamankan dan diproses oleh Satpol PP Kota Mojokerto,’’ jelasnya.
Selain perayaan tahun baru, pengamanan juga dilakukan terkait dengan pelaksanaan ibadan Natal oleh umat Kristiani. Deddy menyebutkan, 37 gereja yang akan melaksanakan ibadah Natal sudah siap melaksanakan kegiatan sesuai dengann imbauan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto.
Rencananya, pada malam tahun baru nanti, pihaknya akan melakukan penyekatan arus lalu lintas guna meminimalisir jumlah orang yang masuk ke Kota Mojokerto. Selain itu juga terdapat sejumlah titik jalan yang akan ditutup. Langkah-langkah tersebut, menurutnya, untuk mencegah semakin merebaknya Covid-19. ’’Yang kita lakukan adalah mencegah adanya masyarakat luar yang masuk Mojokerto, tidak dilakukan rapid test. Jika dia bukan warga Mojokerto maka akan diarahkan untuk putar balik,’’ pungkasnya. (adi)