27.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Tarif Rusun Terlalu Mahal, Dewan Usulkan Subsidi

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Tarif sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dikelola pemkot terbilang mahal. Kalangan dewan mengusulkan pemberian subsidi bagi warga penghuni. Langkah itu agar terjangkau masyarakat berpenghasilan rendah.

Semula, penentuan tarif sewa rusun ini telah dimatangkan pemkot. Bahkan, telah dibuatkan dasar aturannya. Sehingga, siap dimanfaatkan warga Kota. Baik berupa peraturan daerah (perda), perwali, hingga SK kepala daerah.

Namun, besaran tarif yang dibuat pemkot dianggap terlalu mahal. Terlebih jika dihitung secara kumulatif dengan pembiayaan lainnya dalam rusunawa. Alhasil, sejumlah calon penghuni keberatan. Lantaran mereka berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah.

Sedianya tarif sewa rusunawa diketahui paling tinggi Rp 350 ribu per bulan. Jika per tahun, nilainya mencapai Rp 4,2 juta. Itungan itu didapat dari sepertiga dari upah minimum provinsi senilai Rp 1.630.059. Sehingga, per bulan senilai Rp 543.343 atau per tahun senilai Rp 6.520.236.

Baca Juga :  Tunggu Proses Hukum Tuntas

Dalam SK wali kota dirinci lebih lanjut besaran tarif. Yakni, untuk lantai satu senilai Rp 350 ribu per bulan, lantai kedua senilai Rp 325 ribu per bulan. Sedang lantai ketiga senilai Rp 300 ribu per bulan. Lantai keempat senilai Rp 275 ribu per bulan.

Secara kumulatif, besaran tarif itu belum termasuk pembiayaan keseluruhan. Lantaran, masih ada pembiayaan rutin lain. Seperti, biaya listrik, air bersih, gas, serta kebersihan dan keamanan. Praktis, jika ditotal per bulannya pembiayaannya tergolong tinggi bagi calon penghuni.

’’Ada keluhan calon penghuni terkait tarif. Memang tidak murah tarifnya. Apalagi jika dihitung dengan biaya rutin lainnya,’’ ungkap Ery Purwanti, sekretaris Komisi III DPRD Kota Mojokerto. Besaran tarif yang tinggi itu membebani calon penghuni.

Ia menerangkan, sebetulnya ada cara untuk mengurangi beban calon penghuni rusunawa. Yakni, dengan pemberian subsidi tarif. ’’Subsidi ini kami usulkan agar nantinya dapat menjadi kebijakan. Kami sebelumnya sudah tanyakan hal itu ke Kemen PUPR pula,’’ terang dia.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Baru, Mobi Dinas Tetap Lama

Hasil konsultasi ke pemerintah pusat tersebut, lanjut dia, memang belum mencapai keputusan bulat. Hanya saja, pusat memberikan sinyalemen, pemberian subsidi tarif oleh pemerintah daerah sangat dimungkinkan. ’’Diperbolehkan. Asalkan sudah diatur dalam aturan daerah atau keputusan kepala daerah,’’ tukas politisi PDIP ini.

 

Untuk itu, pihaknya mendorong instansi terkait untuk menggodok upaya pemberian subsidi tarif tersebut. Karena, jika hal itu dapat terealisasi, bakal menunjang pelayanan rusunawa oleh pemkot selaku pengelola. ’’Kalau ada subsidi, tentu tarifnya dapat turun. Ini agar terjangkau oleh calon penghuni yang berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah,’’ tandas dia.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/