KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak Ketua RW untuk terlibat mensosialiasikan larangan menjual rokok tanpa cukai di masyarakat. Karena, jika dilanggar, penjual akan berhadapan dengan hukum.
Seruan itu disampaikan Wali Kota, saat membuka sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai di pendapa Sabha Krida Tama Rumah Rakyat, Senin (20/9). Kegiatan ini diikuti para ketua RW di wilayah 3 Kecamatan, di Kota Mojokerto.
Ning Ita mengatakan, sosialisasi ini penting untuk menjelaskan implementasi penggunaan DBHCHT di masyarakat. Di antaranya untuk mencover dana BPJS bagi masyarakat yang kurang mampu di Kota Mojokerto. ’’Sosialisasi ini penting untuk menjelaskan implementasi penggunaan dana dari bagi hasil cukai dan tembakau di masyarakat,’’ kata
Dikatakannya, fokus penggunaan dana dari bagi hasil cukai dan tembakau, yaitu, untuk kesejahteraan sosial, kesehatan, dan hukum. ’’Dengan kegiatan ini, harapannya penggunaan dana bagi hasil cukai dan tembakau bisa tepat sasaran. Khususnya untuk kesejahteraan sosial dan kesehatan,’’ ujarnya.
Ning Ita meminta, para ketua RW untuk ikut mensosialisasikanlaranganmenjual rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di masyarakat.Sebab,jika ketentuan ini dilanggar, akan berdampak pada hukum. ’’Stop peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Peredaran rokok ilegal merugikan negara,’’ katanya.
Biro Perokonomian Pemprov Jatim dan perwakilan dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo menjadi pembicara dalam kegiatan ini.Acara sosialisasi tetapmenerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat.
Dalam acara itu juga disampaikan soal larangan membuat rokok ilegal serta larangan menjualnya.Selain itu, juga dipaparkan terkait ketentuan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk masyarakat.