24.8 C
Mojokerto
Tuesday, March 21, 2023

Polisi Sita Uang Rp 5 Miliar

– Pecahan Baru, Diduga akan Disebar ke Jasa Penukaran

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan uang berbagai pecahan sebanyak Rp 5 miliar yang diangkut menggunakan mobil di exit Tol Mojokerto Barat (Mobar), Kecamatan Gedeg. Keberadaan uang baru tersebut diduga telah menyalahi standart operating procedure (SOP). Jika terbukti melanggar, pemilik terancam 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso menceritakan, kasus ini bermula dari patroli satsabhara mencurigai keberadaan Grand Max warna putih nopol D 8348 EY yang berhenti di exit Tol Mobar, Jumat (8/4) dini hari sekitar pukul 01.00.

Polisi menemukan tumpukan uang baru sebanyak Rp 5 miliar di dalam mobil yang dikendarai JE, 29, warga Sidoarjo bersama empat kawannya. Selain kelimanya, terdapat pula seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport nopol S 1210 XE.

Awalnya, polisi menduga jika kedua pihak tengah melakukan transaksi uang palsu. Sebab, waktu dan tempat transaksinya tidak wajar. Pemilik berikut mobil dan uang diamankan ke mapolresta. ”Dari hasil pendalaman kita menduga itu uang palsu. Dan, dalam perkembangannya diduga ada kesalahan SOP sebuah bank di Bandung (Jawa Barat),” ungkapnya, tadi malam (20/4).

Baca Juga :  Gelar Haflah Akhirussanah, Kirab Wisuda, dan Gebyar Salawat

Setelah dilakukan pengecekan di kantor Bank Indonesia (BI) cabang Surabaya, uang itu ternyata asli. Namun, mengingat uang dengan nilai fantastis itu bisa beredar bebas, polisi terus melakukan penelusuran. Hingga akhirnya muncul dugaan kuat terdapat pelanggaran prosedur dalam peredaran uang dengan pecahan mulai dari Rp 1 ribu sampai Rp 20 ribu itu.

Menurut Rizki, uang bersegel BI tersebut dikeluarkan dari sebuah bank di Bandung dan telah dikroscek. Dalam prosesnya, lanjut Rizki, terduga pelaku terindikasi kuat melakukan pelanggaran penguasaan uang pecahan dengan nilai fantastis. ”Karena terkait pengeluaran itu sendiri yang kita ketahui bersama paling besar Rp 4 juta, tapi di sini yang kami temukan kurang lebih Rp 5 miliar,” terangnya.

Sesuai dengan SOP, menurutnya, transaksi uang baru harus melalui pembukuan secara resmi. Nah, dalam transkasi yang dilakukan JE ini, diduga pihak bank tak melakukannya. Selain itu, peredaran uang sebesar Rp 5 miliar harus melalui pengawalan. ”Dan harusnya yang berhak menyebarkan uang rupiah itu adalah lembaga resmi atau bank yang ditunjuk. Sehingga bukan orang sipil murni yang diperkenankan menukar apalagi jumlah besar. Yang saat ini kami curigai dan kami dalami transaksi uang dalam jumlah besar, namun tidak melalui bank secara resmi,” jelas dia.

Baca Juga :  BP Jamsostek dan Bupati Salurkan Bantuan BSU

Pengakuan pelaku, kata Rizki, uang baru tersebut akan diedarkan di Jawa Timur. Yakni untuk dipasok ke jasa penukaran uang baru yang banyak ditemukan di tepi jalan jelang Lebaran. ”Jadi terduga pelaku yang kami amankan kemungkinan besar adalah pengepul besarnya (jasa penukaran uang, Red). Dan, akan disebarkan ke para penukaran yang kecil-kecil di jalan,” bebernya. Terduga pelaku sudah menjalankan bisnisnya sejak 2019.

Saat ini, penyidik berupaya melengkapi alat bukti pelanggaran pelaku. Berikut pula pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak bank. Jika terbukti melanggar pelaku pemilik uang tersebut bisa disangkakan pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Perbankan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. ”Untuk sementara semuanya masih berstatus saksi, belum ada tersangka. Karena terkait pidananya belum tercukupi. Namun, tidak menutup kemungkinan terkait penemuan Rp 5 miliar tersebut segera kami sampaikan terkait penemuhan alat bukti dan perbuatan melawan hukumnya,” beber Rizki. (adi/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/