27.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Usut TPPU MKP, KPK Kembali Periksa Pejabat Pemkab

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali sambang ke Mojokerto. Kedatangan lembaga antirasuah ini kembali untuk memeriksa saksi-saksi terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 82 miliar yang menjerat mantan bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP).

Sedikitnya, tiga pejabat lingkungan pemkab nongol di Mapolres Mojokerto Kota Senin (19/4). Penyidikan yang dijadwalkan selama beberapa hari ini dipusatkan di Mapolres Mojokerto Kota. Sejak pagi, tampak sejumlah pejabat menaiki tangga lantai dua aula Wiratama memasuki ruang pemeriksaan. Sekitar pukul 10.26, sekretaris sekaligus Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerto Muhammad Riduwan keluar dari ruang pemeriksaan.

Riduwan juga pernah menjabat Camat Bangsal dan Camat Ngoro era bupati MKP turun melewati tangga dari lantai dua seorang diri. Tak berselang lama, menyusul dua pejabat berseragam dinas mendatangi ke Mapolres Mojokerto Kota. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Mukhammad Hidayat, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti kompak hadir sekitar pukul 11.45.

Baca Juga :  Ning Ita Salurkan Bansos di Tengah Pandemi

Kedatangan keduanya yang hanya sebentar itu hanya untuk mengajukan perubahan jadwal pemeriksaan. ”Kita mau konsultasi pak,” ungkap Mieke kepada anggota polisi yang berjaga di lantai dasar sembari membawa map di tangannya. Keduanya tampak berdiskusi dengan anggota polisi yang berjaga di lantai dasar sebelum akhirnya diperbolehkan masuk ke ruang pemeriksaan. Mieke yang lebih dulu keluar enggan memberi tanggapan. Dia menghindar saat awak media berusaha meminta keterangan mengenai kedatangannya.

Berbeda dengan Hidayat yang menyusul di belakangnya yang mengatakan dirinya hanya datang untuk mengajukan perubahan jadwal pemeriksaan. ”Tidak ada (pemeriksaan). Saya hanya minta ditunda (jadwal pemeriksaan oleh KPK),” ujar singkatnya sembari berjalan meninggalkan lokasi. Kasatreskrim Polres Mojokerto Iptu Hari Siswanto membenarkan keberadaan pemeriksaan yang dilakukan KPK di aula Wiratama. Dalam surat pengajuannya, KPK meminjam ruangan pemeriksaan setidaknya selama lima hari. ”Jadwalnya mulai Sabtu sampai Jumat nanti. Kalau di suratnya tertanggal 21 sampai 24 (April). Hanya saja untuk pemeriksaan dimulai hari ini (kemarin, Red),” ungkap Hari.

Baca Juga :  Pemulihan Dibebankan Petani

Namun demikian, dia tak bisa memberi keterangan secara detail.  Mengenai keperluan KPK, pihaknya mengaku tak memiliki kewenangan untuk menjawab. ”Kalau untuk materi biar teman-teman KPK yang memberi statement,” tambahnya.

Sumber di internal Pemkab Mojokerto mengungkapkan, pemanggilan KPK ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya. Kedatangan KPK ini terkait dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 82 miliar yang menjerat mantan bupati MKP. Setidaknya sejumlah pejabat di lingkungan pemkab bakal mendapat giliran pemanggilan pemeriksaan selama beberapa hari kedepan. ”Iya. Besok Jadwal Saya dipanggil KPK. Soal kasus TPPU,” ungkapnya.

Sebelumnya, MKP ditetapkan tersangka dalam kasus TPPU oleh KPK sejak 18 Desember 2018 lalu. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 82 miliar. Angka itu sesuai dengan yang diungkapkan Plt Jubir KPK Ali Fikri pasca penahanan Zaenal Abidin pada Rabu 15 Januari 2020. (adi)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/