31.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Rasionalisasi Tiket Wisata Kabupaten Mojokerto Dikebut

Bapenda Sorong Raperda ke Dewan dan Pusat

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto tengah mengebut rasionalisasi tiket wisata. Draf rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dijadikan payung hukum untuk merevisi retribusi kunjungan di objek wisata itu kini sama-sama disorong ke DPRD dan pusat sebagai dasar.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Mardiasih mengungkapkan, usulan rasionalisasi tiket wisata telah diterima dari disbudporapar. Menurutnya, rencana revisi retribusi kunjungan di sejumlah objek wisata itu telah diakomodir dalam raperda.

Kemarin, sebut dia, draf payung hukum tersebut telah dilakukan pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mojokerto. ”Sudah kami sorong ke DPRD. Hari ini tadi (kemarin, Red), kami diundang oleh bapemperda terkait dengan kesiapan pembahasan atas raperda ini,” ujarnya, Senin (20/3).

Menurutnya, disusunnya raperda tersebut guna menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Selain mengatur tentang pemungutan pajak, di dalamnya juga dimasukkan terkait retribusi.

Baik terkait retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, maupun jasa perizinan tertentu. Termasuk melakukan penyesuaian atau rasionalisasi tiket pada objek wisata di Kabupaten Mojokerto dengan nominal yang baru. ”Jadi, pengaturan tentang pajak dan retribusi daerah itu nanti menjadi satu perda,” tandasnya.

Namun, hingga saat ini raperda masih belum bisa dilakukan pembahasan bersama dengan legislatif. Sebab, draf regulasi masih menunggu harmonisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga :  DPD Sekar Perhutani KPH Pasuruan Ajak Masyarakat Lestarikan Hutan

Meski demikian, tegas Mardiasih, karena keberadaan payung hukum dinilai mendesak, maka raperda akan dilakukan upaya percepatan. ”Besok (hari ini, Red) kami ke Kemenkumham terkait harmonisasi rancangan,” paparnya.

Di sisi lain, raperda juga diajukan ke DPRD untuk diagendakan pembahasan bersama dan diparipurnakan. Mengingat, sebut dia, tahun ini menjadi batas akhir bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti UU 1/2022.

Jika tidak, maka kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi daerah terancam dicabut. ”Saat 2024 apabila belum ada perda tindak lanjut dari UU HKPD, maka daerah tidak punya kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi,” tegas dia.

Karena itu, bapenda mamasang target untuk merampungkan raperda di tahun ini. Yakni dengan sama-sama mengajukan draf ke DPRD dan pusat. ”Jadi sambil menunggu dari Kemenkumham, di bapemperda juga sama-sama jalan karena urgent-nya perda ini,” pungkas Mardiasih.

Sebagaimana diketahui, DPRD Kabupaten Mojokerto mendorong disbudporapar segera merevisi tarif objek wisata yang dikelola pemda. Salah satunya di Ubalan Water Park, Desa/Kecamatan Pacet karena dinilai terlalu mahal sehingga kalah bersaing dengan objek wisata swasta.

Sesuai usulan disbudporapar, harga tiket masuk di destinasi wisata kolam renang di kaki Gunung Welirang bakal diturunkan dari Rp 30 ribu per pengunjung menjadi Rp 17.500 untuk dewasa dan Rp 12.500 untuk anak. Sedangkan untuk weekend atau akhir pekan, tarif tiket dewasa diusulkan jadi Rp 20 ribu dan anak-anak Rp 15 ribu.

Baca Juga :  Denda Pelanggar Prokes Naik Dua Kali Lipat

Selain itu, rasionalisasi juga diusulkan untuk objek wisata yang dikelola pemkab dan pihak lain. Yakni dengan menetapkan biaya masuk dari objek wisata yang sebelumnya gratis. Meliputi Candi Gentong, Candi Kedaton, dan Candi Wringin Lawang. Situs cagar budaya yang dikelola dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI ini bakal dipasang tarif masuk Rp 4 ribu untuk dewasa dan Rp 2 ribu untuk anak.

Selain itu, rasionalisasi juga dilakukan dengan menaikkan retribusi di tiga objek wisata candi di Kecamatan Trowulan. Masing-masing Candi Bajang Ratu, Candi Brahu, serta Candi Tikus. Jika saat ini dibebankan Rp 1.500 untuk sekali masuk, nanti akan diusulkan naik menjadi Rp 2 ribu per anak. Sedangkan tiket dewasa juga diajukan naik menjadi Rp 4 ribu atau naik Rp 1.000 dibanding saat ini.

Demikian dengan Pusat Informasi Majapahit (PIM) yang juga diusulkan naik tarif. Wisata yang juga dikenal museum Majapahit ini rencananya dibanderol Rp 4 ribu untuk anak-anak dari sebelumnya Rp 2.500. Sedangkan pengunjung dewasa kini dibebankan Rp 5 ribu bakal dinaikkan jadi Rp 7 ribu. Begitu pula di Petirtaan Jolotundo diusulkan naik menjadi Rp 10 ribu untuk anak-anak dan Rp 12 ribu untuk wisatawan dewasa. Angka tersebut naik Rp 2.500 dari semula Rp 7.500 untuk anak dan Rp 10 ribu untuk pengunjung dewasa. (ram/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/