31.8 C
Mojokerto
Saturday, June 10, 2023

Level PPKM Turun, Karaoke Belum Boleh Buka

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Penurunan level asesmen situasi Covid-19 di Kota Mojokerto ke level 2 rupanya belum sepenuhnya membuka keran sektor wisata dan hiburan. Tempat wisata kolam renang dan karaoke masih belum mendapat izin membuka usaha karena dinilai berisiko tinggi penularan Covid-19.

Kabid Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Mojokerto Sutilah mengatakan, pembukaan sektor pariwisata memang tidak langsung dibuka secara menyeluruh. Namun, penerapannya dilakukan secara bertahap.

Pasca penurunan level asesmen Kota Mojokerto ke level 2, kata dia, baru bioskop dan sejumlah fasilitas olahraga yang telah mengantongi izin untuk membuka operasional. ’’Tempat wisata lainnya memang belum boleh buka. Terutama kolam renang,’’ terangnya.

Menurutnya, wisata air tersebut dinilai masih sangat berisiko menjadi media penularan Covid-19. Sebab, pengunjung kolam renang tidak memungkinkan untuk memakai masker. ’’Kalau renang pasti maskernya dibuka. Itu yang membuat risiko tinggi,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  Ketat Terapkan Prokes, Batas Satu Jam Lima Murid

Sementara itu, di sektor hiburan, tempat permainan anak hingga saat ini juga masih belum diperbolehkan untuk buka. Sutilah mengatakan, ganjalan tersebut akibat ketentuan pada aplikasi PeduliLindungi yang tidak memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun. ’’Otomatis permainan anak kan juga tidak bisa buka,’’ bebernya.

Dia menambahkan, tempat karaoke juga masih belum mendapatkan lampu hijau dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk kembali beroperasi. Meskpun, kata dia, dalam Inmendagri 42/2021 yang menjadi pedoman terbaru PPKM Jawa-Bali tidak mengatur secara spesifik terkait tempat karaoke. Namun, satgas menilai bahwa tempat hiburan tersebut masuk dalam kategori berisiko tinggi menjadi tempat penyebaran Covid-19. ’’Pertimbangannya karena ruangannya tertutup dan tidak ada sirkulasi udara,’’ ulas Sutilah.

Di sisi lain, penularan juga rentan terjadi melalui media peralatan di dalam tempat karaoke. Salah satunya adalah mikrofon yang dipakai secara bergiliran. Karena itu, satgas hingga saat ini belum memberi izin karaoke untuk kembali membuka pintu room. ’’Jadi, kalau di Kota Mojokerto tinggal hiburan anak dan karaoke yang belum bisa buka,’’ paparnya.

Baca Juga :  Hadapi Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan PLN untuk Jaga Keselamatan Pelanggan

Sutilah menambahkan, kebijakan lebih lanjut masih akan menunggu perkembangan terkait kebijakan PPKM yang sedianya berakhir Senin (20/9). Karena itu, pihaknya meminta seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata dan hiburan untuk mempersiapkan diri.

Salah satunya dengan mengajukan untuk mendapatkan QR code pada aplikasi PeduliLindungi. Sehingga, kata dia, jika memang Kota Mojokerto turun dari level 3 ke level 2 PPKM, maka seluruh seluruh sektor pariwisata diizinkan buka.  ’’Sebenarnya para pelaku usaha secara prokes dari dulu sudah siap SLO. Tapi antisipasi saja kalau memang nanti diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi mereka juga siap,’’ pungkasnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/