KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkot Mojokerto bersama Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Guna memaksimalkan upaya tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggadeng media dan influencer untuk menggencarkan sosialisasi ke masyarakat.
Plt Kepala Diskominfo Kota Mojokerto Moch. Imron mengatakan, peluang peredaran rokok ilegal berpotensi mengalami peningkatan sejak pandemi Covid-19. Selain disebabkan faktor naiknya cukai yang mengerek harga rokok legal, dampak sosial ekonomi di masa PPKM juga memengaruhi warga untuk mencari produk dengan harga miring. ’’Akhirnya, rokok tanpa pita cukai menjadi pilihan akibat dampak ekonomi pandemi,’’ ulasnya.
Imron menyebutkan, kondisi itu mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Karena pendapatan resmi yang seharusnya didapat dari bea cukai rokok akhirnya mengalami kebocoran.
Menurutnya, dampak kerugian negara itulah yang jarang diketahui oleh masyarakat. Karena berdasarkan pengamatannya di lapangan, mayoritas masyarakat membeli rokok tanpa jeli mengecek keaslian pita cukai.
Karena itu, pihaknya berharap peran media dan influencer untuk menggencarkan sosialisasi ke masyarakat guna memberantas jual beli rokok ilegal. ’’Peran media dan influencer bisa membantu pemerintah untuk menggempur peredaran rokok ilegal,’’ ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mojokerto ini.
Sementara itu, Pelaksana Bea Cukai Sidoarjo Satriyo Herlambang yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialiasi ini juga menyampaikan, upaya memberantas peredaran rokok ilegal tidak mudah. Apalagi modus operandi yang dilakukan pelaku terus berubah untuk menghindari petugas. ’’Memberantas rokok ilegal itu seperti memberantas virus korona. Meski sulit, tapi paling tidak kita akan terus meminimalisir di wilayah kita masing-masing,’’ sambungnya.
Dan, upaya tersebut butuh dukungan seluruh pihak. Termasuk peran media massa dan influencer untuk terus menyuarakan akan pentingnya membeli maupun menjual produk rokok yang berpita cukai resmi.
Satriyo menyatakan, masyarakat pun juga bisa membantu menggempur peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan melaporkan jika menemui adanya penjualan maupun tempat produksi rokok yang dicurigai tidak resmi ke nomor pengaduan 081372272205 Kantor Bea Cukai Sidoarjo. ’’Kita bantu bersama-sama negara agar bisa tetap memberi pelayanan ke masyarakat. Karena hasil dari cukai itu dikembalikan lagi ke masyarakat dalam berbagai bentuk program pemerintah,’’ pungkasnya. (ram/adv)