27.8 C
Mojokerto
Saturday, June 10, 2023

Nikah New Normal Diterapkan, Calon Pengantin Langsung Serbu KUA

KABUPATEN-KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pasca dibukanya kembali pelayanan nikah dengan standar new normal, Kantor Urusan Agama (KUA) mulai diserbu calon pengantin (catin). Bahkan, sejumlah KUA harus menambah stok buku nikah untuk persediaan. 

Seperti yang terjadi di KUA Sooko. Pada bulan Juni ini pihak KUA harus kembali mengambil jatah buku nikah ke Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto sebanyak 700 lembar. ’’Karena stoknya di KUA sudah habis,’’ ungkap Kepala KUA Sooko Mujib Ridwan.

Menurutnya, langkah penambahan buku nikah itu dilakukan untuk persediaan hingga akhir tahun mendatang.  Di sisi lain, pasca dibukanya pelayanan nikah di masa pandemi Covid-19 animo calon pasangan yang mengajukan pernikahan mulai terjadi lonjakan.

Tercatat, sampai dengan pekan ketiga Juni ini, sudah ada 96 catin yang mendaftar di KUA Sooko. Padahal, selama Januari-Mei lalu, pihaknya hanya mengeluarkan sekitar 300 lebih buku nikah. ’’Juni ini memang mulai ada kenaikan. Kalau bulan-bulan sebelumnya kurang lebih per hari hanya ada 1 pendaftar,’’ tandasnya.

Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Mojokekerto Abdul Aziz mengatakan, pelayanan nikah sempat dilakukan pembatasan karena adanya pandemi Covid-19.

Namun, setelah turunnya Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19, maka pendaftaran bisa kembali dibuka di KUA. ’’Kalau sebelumnya daftarnya harus lewat online,’’ terangnya.

Baca Juga :  Napi Yang Bebas, Tak Wajib Absensi

Tak hanya itu, di dalam SE yang diterbitkan per 10 Juni lalu juga memberikan kelonggaran bagi catin untuk menentukan jadwal sekaligus tempat berlangsungnya akad nikah. ’’Jadi pelaksanaan nikahnya sekarang bisa di KUA, bisa juga di luar KUA,’’ urainya.

Untuk menghindari kerumunan, jumlah peserta yang menghadiri prosesi ijab kabul tetap dilakukan pembatasan. Aziz mengatakan, jika pernikahan dilangsungkan di KUA atau di rumah catin, peserta akad nikah hanya diperbolehkan maksimal 10 orang.

Sementara jika prosesi mengikat janji suci itu dilakukan di masjid atau gedung pertemuan, maka jumlah peserta tidak boleh melebihi 20 persen dari kapasitas ruangan. Atau sebanyak-banyaknya tidak lebih dari 30 orang.

Di sisi lain, seluruh peserta dan petugas juga wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. ’’Jadi tetap menggunakan masker dan sarung tangan khusus bagi penghulu dan calon pengantin,’’ ujarnya.

Dia menyebutkan, jika setelah diterapkannya layanan pernikahan new normal itu terjadi grafik peningkatan jumlah pendaftar. Kondisi tersebut terjadi hampir di 18 KUA di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Menurutnya, kondisi itu disebabkan karena sebelumnya banyak calon pasangan yang memilih menahan diri untuk daftar menikah. Pasalnya, sebelum turunnya SE Dirjen Bimas teranyar ini, catin hanya diperbolehkan mendaftar tanpa bisa menentukan jadwal pelaksanaan akad.

’’Sehingga waktu awal adanya Covid-19 itu mereka (catin) seperti terpendam. Tapi setelah ada new normal, akhirnya banyak yang mengajukan pernikahan,’’ ulasnya. Namun, dirinya mengaku masih belum mengantongi jumlah total catin yang telah resmi mengajukan pendaftaran di Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga :  Digelar di Alun-Alun, Jadi Even Paling Spektakuler Sepanjang 2019

Dia menyebutkan jika data pendaftar masih berada di masing-masing wilayah KUA. Sementara itu, Plt Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Mojokerto Bambang Sunaryadi, mengatakan, peningkatan animo pendaftar juga terjadi di wilayah Kota Onde-Onde.

Tercatat, tercatat sudah ada 36 catin yang mengajukan nikah di KUA sejak turunnya SE layanan nikah new normal 10 Juni lalu. Tak hanya itu, sebanyak 56 catin juga mengajukan pendaftaran melalui online. ’’Jadi sudah ada 92 pendaftar catin yang masuk,’’ sambungnya.

Tingginya jumlah pendaftar tersebut karena catin tidak lagi dibebankan harus mengajukan izin ke Gugus Tugas Covid-19 Kota untuk melangsungkan akad di luar KUA. Selain itu, tidak sedikit masyarakat yang sebelumnya merasa kesulitan untuk mendaftar melalui online.

Sehingga, ketika pendaftaran pernikahan di KUA kembali dibuka, maka catin lebih mudah menjangkau. Kepala KUA Prajurit Kulon Sya’roni menambahkan, hingga pertengahan Juni ini sudah ada 17 catin yang mendaftar langsung ke KUA.

Jumlah tersebut terbilang cukup tinggi dibanding bulan-bulan sebelumnya sejek merebaknya Covid-19. ’’Bulan lalu sangat sedikit, hanya 5-6 pendaftar saja selama satu bulan,’’ ujarnya. (abi)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/