27.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Nekat Buka Karaoke, Pemilik Ditangkap

MOJOSARI, Jawa Pos Radar Mojokerto –  Imbauan penutupan tempat karaoke menyusul wabah Covid-19 yang dikeluarkan satpol PP tak sepenuhnya digubris. Terbukti, masih ada rumah hiburan yang nekat beroperasi. Kepolisian pun bergerak. Menindak tegas. Sabtu (18/4), pemilik tempat hiburan malam, pengunjung, dan pemandu lagu, tersebut digiring ke Mapolsek Mojosasri. Diberi jerat tindak pidana ringan (tipiring). Bahkan, kasusnya akan disidangkan.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P Hutagalung, melalui Kabag Ops Polres Mojokerto Kompol Harna, mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, di wilayah Kecamatan Mojosari masih ada tempat karaoke yang nekat buka. Padahal, maklumat kapolri sudah seringkali disosialisasikan. Sehingga, pihaknya terjun ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. ’’Kemarin informasinya ada karaoke tetap buka. Kami cek tidak ada. Tetapi tadi dicek di Café-Qu buka,’’ katanya.

Baca Juga :  Capaian Vaksin, Kota Mojokerto Masuk 16 Besar di Indonesia

Pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto, pemilik dan pengunjung digiring ke Mapolsek Mojosari untuk diperiksa lebih lanjut. ’’Sementara yang diamankan, pemilik Café-Qu. Karena dia telah melanggar maklumat kapolri,’’ tegasnya.

Selain mengamankan pemilik, sejumlah pengunjung dan pemandu lagunya pun ikut digiring. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan dengan berkerumun di tempat hiburan tersebut. Di sisi lain, di tempat hiburan itu juga ditemukan minuman beralkohol (minol). Sehingga, menambah peraturan yang dilanggar. Sebab, pemilik tidak mengantongi surat izin penjualan yang legal.

Tak hanya itu, kasus tersebut akan ditindak lanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Artinya, pemilik kafe akan disidang lantaran nekat membuka usahanya yang berpotensi terjadinya kerumunan masa. Sebab, selama wabah virus ini belum pergi dari Indonesia, berkerumun sangat dilarang. ’’Di Mojosari Karaoke juga kami cek. Ternyata tutup. Tapi mungkin petugasnya buka siang atau sore. Dan tetap akan kami laksanakan operasi lagi,’’ katanya.

Baca Juga :  Airlangga: Lindungi dan Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran Indonesia

Terkait tindakan tegas yang diberikan terhadap pemilik karaoke maupun kafe yang melakukan pelanggaran selama pandemi Covid – 19, pihaknya menegaskan, akan melakukan tindakan tegas terukur. Yakni, pemanggilan pemilik yang membandel. Untuk dilakukan pemeriksaan, dan diberikan tindakan hukum. ’’Untuk sementara akan dilakukan tindak pidana ringan. Karena ada minum-minuman juga yang tidak memiliki izin untuk menjual,’’ pungkasnya. (hin)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/