KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkot Mojokerto bakal membeber bukti atas kepemilikan aset di Lingkungan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Senin (20/3). Pemda pun mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto, Riyanto menerangkan, pemkot mengundang berbagai pihak untuk duduk bersama untuk menyamakan persepsi atas aset di lingkungan Tropodo. Langkah ini sebagai tindak lanjut pengamanan aset yang tengah fokus diselesaikan tahun ini. ’’Atas dasar peta bidang dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur itu kita sampaikan ke warga,’’ ungkapnya, kemarin.
Menurutnya, ada dua kelompok yang tengah diundang dalam giat sosialisasi atas polemik aset seluas 4000 meter persegi tersebut. Masing-masing kelompok masyarakat yang mengatasnamakan ahli waris gogol dan lingkungan. Keduanya terlibat saling klaim atas penguasaan dan kepemilikan aset. Salah satunya dengan pemasangan papan yang menyatakan tanah warga Gogol Lingkungan Tropodo dan tanah Cawisan milik warga Gogol Lingkungan Tropodo.
’’Tapi yang lingkungan ini sudah tidak ada permasalahan. Mereka sudah menghadap ibu wali bersama-sama, intinya menyerahkan ke pemkot untuk segera disertifikatkan. Sedangkan untuk warga ahli waris gogol perlu kita sampaikan duduk perkaranya,’’ bebernya.
Riyanto tak menampik, jika dulunya memang tanah gogol, tapi sudah dilepaskan menjadi tanah negara, dan ditata ulang dalam bentuk kavling-kavling. ’’Ada fasilitas umum jalan, ruang terbuka hijau, dan ruang terbuka hijaunya ini yang sedang kita sertifikatkan. Untuk jalannya, juga segera kita sertifikatkan agar bisa segera dibangun,’’ paparnya.
Disebutnya, plotting fasilitas ruang terbuka hijau itu kini posisinya dipenuhi kios. Sebaliknya, fasum jalan raya berada di sisi utara rel kereta api arah ke timur. Selain itu juga ada tiga ruas jalan yang melintang ke utara. ’’Cuma ruas jalan itu tidak tersentuh karena legalitasnya. Makanya tahun ini kita sertifikatkan, setelah itu kita bangun,’’ tegasnya.
Jika saat duduk bersama ini ada pihak yang masih ngotot, pihaknya mempersilakan untuk menempuh jalur hukum. Yang pasti, setelah tahap sosialiasi, nantinya akan dilanjutkan dengan eksekusi atas keberadaan puluhan kios yang ada selama ini. ’’Kalau tidak puas, ada jalur hukum, monggo. Pokoknya, targetnya ya kita sosialisasikan dulu duduk perkaranya, baru kita sampaikan ke mereka yang saat menghuni tanah itu. Kalau mau nyewa silakan ke pemda, bukan kepada oknum, biar lebih jelas legalitasnya,’’ tandasnya.
Sementara itu, kuasa warga petani gogol yang merupakan ahli waris gogol Lingkungan Tropodo, Jozef Ennang Soetarto, mengaku langkah duduk bareng yang digagas pemkot direspons baik. Hanya saja, pihaknya meminta persoalan ini harus dibeber dengan mendatangkan aparat penegak hukum. ’’Karena 2011 lalu, aset ini pernah diselidiki oleh Polda Jatim. Dan rekomendasinya harus dikembalikan ke masyarakat,’’ ungkapnya.
Pada prinsipnya, warga akan patuh. Dengan catatan, yang menjadi bukti atas kepemilikan aset tersebut realistis. Sampai saat ini masyarakat gogol atau yang menjadi ahli waris warga di Lingkungan Tropodo, dan Meri, Kecamatan Kranggan masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas program LC (konsolidasi tanah) tersebut.
’’Jika yang menang pemda, biar diambil pemda. Tapi kalau masyarakat ya dikembalikan ke masyarakat, sesederhana itu kan. Tapi yang kita mau, persoalan ini harus diselesaikan di hadapan aparat penegak hukum, polisi, kejaksaan, bahkan KPK, harus dihadirkan, persoalan ini biar klir,’’ tandasnya. (ori/ron)