25.8 C
Mojokerto
Sunday, June 11, 2023

Banyak yang Bermasalah, Pemkot Stop Hibah Aset Tanah

MOJOKERTO – Hibah tanah aset di Kota Mojokerto kepada pihak luar distop. Menyusul, telaah atas pengajuan hibah tanah yang belum mencukupi persyaratan hingga keberadaan tanah yang bermasalah.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto Agung Moeljono, saat hearing pengajuan hibah tanah MAN Kota Mojokerto di ruang sidang paripurna DPRD Kota, Selasa (18/12).

’’Tanah aset sementara untuk distop dihibahkan,’’ ungkapnya. Di hadapan kalangan dewan, MAN Kota, dan instansi terkait, pihaknya sebelumnya mengajukan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk pemrosesan hak tanah terlebih dahulu.

Bahkan, hal itu dilakukan sejak tahun 2015 lalu. Namun, sampai sekarang belum dapat diterbitkan hak tanahnya. ’’Kami konsultasi dan berikan pertimbangan ke pimpinan (kepala daerah dan sekda) tanah aset sementara untuk distop dihibahkan. Terakhir, untuk sarpras polres,’’ terang Agung.

Baca Juga :  Manjakan Nasabah, MI Darul Huda Raih Rp 100 Juta

Sedangkan, terkait pengajuan hibah tanah yang baru kepada pemkot, hal itu sudah diketahuinya melalui surat pengajuan. Luas tanah mencapai 1.300 meter persegi berstatus tanah LC (Land Consolidation) sebagai fasilitas umum.

’’Tapi kami setelah di lapangan ternyata berdiri bangunan. Itu sangat disayangkan. Kami kemudian juga kesulitan pemrosesan hak tanah kami,’’ urainya. Dikatakannya, saat memberikan pertimbangan disposisi wali kota, mencuat laporan lima bidang tanah LC yang bermasalah, termasuk yang diajukan MAN.

Untuk tanah sisi utara, juga diproyeksikan pembangunan rusunawa tahap kedua. ’’Kami telaah lagi, khusus aset, kami hati-hati. Kami tinjau ulang tentang pertimbangan kami, berdasarkan tanah yang bermasalah,’’ ucap Agung.

Diceritakannya pula, hibah tanah kepada lembaga pendidikan MAN Kota Mojokerto sebelumnya pernah dilakukan. Di mana, diusulkan tahun 1998 masa Wali Kota Tegoeh yang terealisasi tahun 2016.

’’Kami proses kemudian 20 Desember itu ada penyerahan 4 bidang 5.450 meter persegi. Bersamaan hibah untuk gereja dan juga pengadilan agama,’’ ceritanya. Kebijakan penghentian hibah tanah pemkot ke pihak luar didukung dewan.

Baca Juga :  Tak Lolos Seleksi Administratif, Pelamar CPNS Datangi BKD

Anggota Komisi II Deny Novianto mengatakan, hibah tanah yang sudah diproyeksikan pengembangan rusunawa terbilang berat. ’’Kalau perlu duduk bareng dengan wali kota karena kuncinya di Bu Wali Kota terlepas dari Pak Agung membikin telaah ulang,’’ kata dia.

Anggota dewan lainnya, Yunus Suprayitno, mengaku, tidak sepakat apabila melanjutkan proses hibah tanah yang masih bermasalah kepada pihak luar. Terlebih, status tanah tersebut masih berupa LC.

’’Kami tidak sepakat. Karena, ini nanti kalau disetujui kalau ada gejolak di masyarakat. Kami juga yang nantinya kena,’’ tambah dia. Sebelumnya Kepala MAN Kota Mojokerto Bagus Setiaji, mengatakan, pengajuan hibah tanah itu untuk pengembangan pendidikan setempat.

Yakni, untuk rencana pembangunan asrama. Pengajuan ini dilakukan sejak lama menindaklanjuti pengembangan pendidikan madrasah. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/