24.8 C
Mojokerto
Saturday, March 25, 2023

Pemkab Janji Keputusan sebelum 9 Desember

Pemkab Mojokerto telah menerima keberatan yang disampaikan tujuh desa soal sengketa hasil penghitungan pilkades serentak beberapa waktu lalu. Bahkan, pemkab juga telah mengklarifikasi semua panitia pemilihan yang didampingi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat desa setempat.

Klarifikasi tersebut yang nantinya akan menjadi pertimbangan Wabup Pungkasiadi dalam menentukan keputusannya. Dengan batas waktu selama 30 hari atau selambat-lambatnya sampai 9 Desember nanti.

’’Kita sudah konfirmasi ke masing-masing panitia dan juga BPD bersama tomas yang didampingi Forpimca. Hasil klarifikasi itu akan kami kaji untuk disampaikan ke Pak Wabup. Dan saya pastikan tidak sampai 9 Desember keputusan sudah keluar yang disampaikan secara tertulis,’’ tutur Ardi Sepdianto, plt kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto.

Hanya saja, sampai saat ini Ardi belum bisa memberikan keterangan jelas sejauh mana hasil kajian tersebut disampaikan untuk menjadi masukan bagi pimpinan. Ia hanya memberikan sedikit gambaran terkait hasil keputusan. Pemda terbatas hanya dengan memilih salah satu dari tiga jenis putusan yang bisa disampaikan. Yakni, menguatkan putusan panitia tingkat desa, mengabulkan sebagian putusan, atau bisa juga menganulir atau membatalkan hasil pemilihan yang sudah berjalan. Dan semuanya ada di tangan wabup sebagai decision maker dalam struktur pemerintahan. ’’Sesuai Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan, ada tiga macam putusan. Saya tidak bisa cerita sekarang soal keputusannya apa,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  Ratusan Jabatan Tak Sesuai Ketentuan, Data Non-ASN Bakal Dikepras

Ditanya terkait perbedaan persepsi keabsahan dua coblosan simetris, Ardi mengaku, sudah menyosialisasikan aturan main dan teknis penghitungan yang jelas ke semua panitia tingkat desa. Mulai dari sosialisasi pemilihan kepada kades dan BPD hingga bimbingan teknis (bimtek) panitia yang berlangsung mulai April hingga jelang pemilihan. Dengan mengacu pada pasal 40 huruf D Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pilkades. Yakni, surat suara dinyatakan sah apabila lebih dari satu coblosan tapi masih dalam satu kotak tanda gambar calon. ’’Beberapa aturan main kita jadikan pertimbangan. Dasarnya ya di lex spesialis-nya sekarang ada di mana, ya itu yang kita jadikan acuan,’’ imbuhnya.

Meski demikian, Ardi tetap memberikan ruang bagi siapa pun untuk menyampaikan aspirasinya. Termasuk 7 dari 11 desa yang sudah mengajukan sengketa hasil pilkades. Dan aspirasi tersebut yang nantinya akan disampaikan ke pimpinan daerah sebagai bahan pertimbangan dalam membuat keputusan. ’’Aspirasi tetap akan kami sampaikan ke Pak Wabup. Keputusan terakhir nanti ada di beliaunya,’’ pungkasnya.

Baca Juga :  Didesak Hitung Ulang, Pemkab Ogah Gegabah

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/