30.8 C
Mojokerto
Thursday, March 30, 2023

Reklame Insidental di Jalur Steril Dipreteli

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Satpol PP Kota melepas puluhan reklame liar di sejumlah ruas jalan protokol, Selasa (18/5). Penertiban ini menyusul maraknya reklame insidental yang dipasang di kawasan steril. Sanksi penyitaan banner hingga blacklist pun siap dijatuhkan kepada penyelenggara yang membandel.

Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan, penertiban reklame karena terpasang di area terlarang. Sedikitnya, 20 reklame liar di sepanjang jalan protokol dicopot. ’’Kalau banner ataupun reklame, kalau di beberapa ruas jalan itu area steril insidental. Ketika didapati di situ ya kita bersihkan,’’ ungkapnya.

Menurutnya, tindakan penertiban ini mengacu Perwali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Dalam Pasal 19 Ayat 3 Huruf E, disebutnya, reklame insidental dilarang diselenggarakan di kawasan tematik. Kecuali reklame yang di tempatkan di luar ruang milik jalan. ’’Kawasan tematik itu meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Pahlawan, Jalan Benteng Pancasila, Jalan Bhayangkara, dan Jalan Empunala,’’ rincinya.

Baca Juga :  Beredar Quotes Bergambar Dirinya, Kiai Asep: Itu Hoax dan Keji

Di kawasan jalan protokol tersebut, dilarang memasang papan iklan berupa reklame insidental atau untuk masa-masa tertentu. Seperti umbul-umbul, banner, maupun spanduk promo dan sebagainya.

Dodik mengakui, sejauh ini masih marak ditemukan reklame yang dipasang bukan tempatnya. Sehingga, diperlukan sanksi tegas kepada penyelenggara yang terang-terangan melanggar. ’’Kalau hanya dicopoti terus diserahkan lagi kan nanti dipasang lagi,’’ katanya.

Sebagai tindaklanjut, pihaknya berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk memanggil pemilik reklame. Pemberian sanksi nantinya bisa berupa penyitaan reklame selama jangka waktu tertentu, surat peringatan, bahkan blacklist. ’’(Blacklist) itu yang paling parah,’’ sebut Dodik.

Tindakan tegas ini dilakukan lantaran selain melanggar aturan, keberadaan papan iklan itu mengganggu pemandangan dan dapat merukan fasilitas umum di sekitarnya. Pasalnya, pemasangan biasanya dilakukan sembarang dengan dipaku di pohon maupun ditempel di tiang listrik. ’’Kita tetap melakukan tindakan. Satu, sesuai dengan perwali dan kedua yang membuat efek jera,’’ tegasnya. (adi)

Baca Juga :  Patuh PPKM Darurat, Warga Diberi Reward

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/