KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pembatasan jam aktivitas malam terus dimaksimalkan Pemkab Mojokerto dalam mencegah persebaran Covid-19.
Tidak sekadar ditertibkan, aparat penegak hukum juga tak segan menjerat para pelanggar dengan sanksi atau punishment tertentu. Termasuk di hukum dengan rapid test sebagai konsekuensi bagi mereka yang tidak menaati aturan.
Cara ini dianggap ampuh untuk menghentikan kerumunan sekaligus mencegah angka persebaran Covid-19 di Bumi Majapahit. Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengatakan, kebijakan tes cepat kini lebih diseriusi untuk mendeteksi potensi orang-orang terindikasi tertular virus.
Tidak sekadar mencari pelanggar aturan jam malam, cara ini juga digunakan untuk mencegah lebih dini penularan virus. Khususnya di tempat-tempat umum yang berpotensi mengundang kerumunan masa. Seperti warung kopi atau cafe sebagai pusat nongkrong kawula muda, pasar atau toko modern, ataupun ruang publik lainnya yang kembali dipadati warga di hari-hari menjelang Lebaran seperti saat ini.
’’Yang jelas kami sudah sosialisasikan lebih intens tentang pembatasan aktivitas. Termasuk phisical distancing yang wajib ditaati semua warga tanpa terkecuali. Rapid test masal ini tujuan utamanya adalah untuk mendeteksi persebaran virus. Jika ditemukan yang reaktif, maka protokol kesehatan langsung diterapkan saat itu juga,’’ tuturnya.
Ardi tak memungkiri, penerapan aturan kerap berujung pada sikap dilematik pemerintah. Di mana, pembatasan aktivitas cukup berpengaruh terhadap nilai perekonomian warga. Namun, jika tidak ada tindakan preventif, bisa jadi persebaran akan semakin meluas.
Nah, hal ini yang terus diantisipasi arapat penegak hukum dengan penindakan yang lebih mengena. Mulai dari wajib rapid test, tipiring, hingga pencabutan izin operasional bagi pelaku usaha yang tidak menghiraukan aturan. ’’Sudah dikoordinasikan antara satpol PP, TNI, dan Polri mengenai sanksi bagi pelanggar. Termasuk bagi PNS yang nekat mudik keluar kota,’’ tambahnya.
Saat ini, stok tes cepat atau rapid test untuk memeriksa indikasi awal keberadaan virus milik pemkab tersisa 1.200 unit. Jumlah itu masih bisa bertambah lagi apabila kebutuhan tes cepat ditingkatkan untuk mendeteksi potensi orang terindikasi tertular virus.
Total, pemkab telah mengalokasikan rapid test hingga 5.000 unit. Jumlah itu terdiri dari 4.000 unit dari APBD Kabupaten Mojokerto dan 1.000 unit dari Pemprov Jatim. Hingga Mei ini, tercatat sudah 2.800 unit rapid test yang terpakai. Dan diperkirakan ada tambah 2.000 unit lagi yang akan datang. (abi)