MOJOKERTO – Kuota calon jamaah haji (CJH) reguler tahun 2019 di Kota dan Kabupaten Mojokerto dipastikan tidak terpenuhi. Dari total 2.276 orang yang berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama, tercatat hanya terpenuhi 75,1 persen saja.
Sebanyak 566 CJH yang belum melunasi dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci ”Secara otomatis mereka masuk waiting list tahun depan (2020, Red)” terang Mukti Ali, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto. Kemenag mencatat ada 545 CJH asal kabupaten yang belum membayar sisa setoran awal.
Jumlah tersebut menempatkan Kabupaten Mojokerto di urutan tertinggi CJH yang belum melunasi dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim). Terpaut tipis dari Kota Surabaya dengan 440 CJH yang belum melunasi dan Sidoarjo 342 CJH.
Dengan demikian, tegas Mukti, seluruh sisa kuota akan dikembalikan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jatim. Selanjutnya, kekosongan kursi akan diisi melalui pelunasan BPIH tahap kedua yang dibuka 30 April hingga 10 Mei nanti. ”Sisa kuota itu akan dimaksimalkan diisi di pelunasan tahap kedua bagi orang-orangnya sudah kita data sejak awal,” terangnya.
Mereka yang berhak melunasi adalah CJH dari unsur lanjut usia (lansia), penggabungan mahram, cadangan, serta bagi CJH yang gagal sistem pada pelunasan tahap pertama. Sejauh ini, pihaknya telah mengusulkan kurang lebih 350 CJH untuk diberi kesempatan melunasi di tahap kedua. Namun, siapa yang berhak melunasi akan ditentukan oleh provinsi.
”Kira-kira 22-29 April ada jeda pengumuman siapa yang lolos bisa melunasi tahap kedua,” tandasnya. Mukti menjelaskan, banyaknya CJH yang belum melunasi ini dikarenakan berbagai faktor. Antara lain, mengundurkan diri sebelumnya. Dia menyebutkan, ada 62 orang yang secara resmi mengajukan penundaan keberangkatan tahun ini.
Rata-rata dikarenakan alasan menunggu keluarga. ”Sementara yang lainnya belum ada konfirmasi kenapa tidak melunasi. Kami akan bersurat ke mereka untuk kita mintai konfirmasi,” tandasnya. Di samping itu, sisa kuota juga disumbangkan dari CJH yang sudah pernah berhaji.
Karena sesuai ketentuan, mereka yang masuk kuota asli, namun tercatat sudah pernah berhaji diberi kesempatan untuk melunasi di tahap kedua. Mereka juga akan dikenakan visa progresif sebesar Rp 7,7 juta per jamah. Dan harus dibayarkan saat proses pelunasan BPIH.
Sementara itu, jatah kuota di Kota Mojokrto juga masih menyisakan sisa kursi. Dari jatah 138 kursi, CJH yang sudah membayar sisa setoran awal 117 orang. Sehingga 21 CJH yang belum melunasi gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini.