MOJOKERTO – Pengurusan izin ratusan rumah kos yang berada di Kota Mojokerto rupanya masih minim. Hingga saat ini, cakupan legalitas usaha sewa kamar itu masih menyentuh 20 persen.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, menyatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Rumah Kos, seluruh pemilik usaha harus mengurus izin dari pemkot.
Namun, regulasi itu sepertinya belum sepenuhnya ditaati oleh masyarakat. ”Setelah kami evaluasi, ternyata izin yang masuk berdasarkan hasil penyisiran itu masih sekitar 20 persen,” ungkapnya.
Dia menyatakan, berdasarkan hasil pendataan satpol PP, sedikitnya terdapat 2 ribu lebih kamar dari 390 rumah kos yang tersebar di wilayah Kota Mojokerto. Dengan demikian, masih ada ratusan kos yang masih bodong alias belum mengantongi izin.
Atas minimnya partisipasi tersebut, pihaknya mengaku bakal lebih mengintensifkan penyisiran. ”Kita akan lakukan secara rutin, minimal seminggu sekali akan menyisir rumah kos,” paparnya.
Dodik mengatakan, pemilik usaha yang diketahui belum mengurus izin sudah dilayangkan surat peringatan untuk segera melengkapinya. Namun, apabila batas waktu yang diberikan belum juga dihiraukan, satpol PP akan kembali mengirim surat peringatan hingga ketiga kali. Bahkan, aparat penegak perda ini juga akan memberi tindakan yang lebih tegas.
Pasalnya, tegas Dodik, mulai tahun ini, pihaknya tidak sekadar memberikan teguran kepada pemilik usaha. Tetapi akan langsung melakukan penyegelan rumah kos yang bodong alias belum mengantongi izin. ”Sudah ada beberapa yang sudah kita segel,” tandasnya.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Setdakot Mojomerto ini, menambahkan, upaya pengawasan dan penertiban itu tidak hanya untuk kepatuhan perizinan. Melainkan juga terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dengan begitu, maka dalam upaya penyisiran juga akan menyasar terhadap penghuni kos. Menurutnya, langkah itu sekaligus sebagai upaya preventif terhadap penyalahgunaan tempat kos. Seperti, mencegah tindak kejahatan, praktik prostitusi, peredaran narkoba, hingga terorisme.
Terlebih, mulai awal tahun ini satpol PP juga telah menggandeng jajaran lain, dari unsur TNI-Polri. Yakni, Polresta Mojokerto, BNNK, Kodim 0815/Mojokerto, serta Denpom V/2 Mojokerto. ”Dalam hal pengawasan dan penanganan ini tentu tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Karena kita harus bersinergi dengan lintas sektoral,” pungkasnya.
Dalam beberapa kali razia dan penyisiran yang dilakukan sebelumnya, satpol PP masih mendapati pasangan tanpa ikatan yang sah dalam satu kamar. Selain itu, juga warga negara asing (WNA) yang belum melengkapi laporan kepada kepolisian. Sedikitnya sudah ada tiga rumah kos yang disegel lantaran belum memenuhi kelengkapan izin.