Minat Rendah dan Tenaga Pelayanan Terbatas
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Cakupan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Mojokerto masih minim. Bahkan, di 2023 ini Pemkab Mojokerto dikejar target untuk memenuhi 25 persen dari total usia wajib perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di 18 wilayah kecamatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto Amat Susilo memaparkan, IKD atau KTP digital untuk masyarakat telah diterapkan sejak akhir tahun lalu. Namun, minat masyarakat dinilai masih rendah sehingga cakupan di awal tahun 2023 ini masih minim. ”Yang sudah memiliki KTP digital masih minim sekali. Jumlahnya sekitar 3 ribuan dari yang wajib KTP sekitar 800 ribu sekian,” terangnya.
Cakupan tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Amat menyebut, tahun ini Kabupaten Mojokerto diharuskan mencapai sekitar 200 ribu penduduk untuk memiliki IKD. ”Memang untuk 2023 ini kita ditarget oleh pusat KTP digital 25 persen dari wajib perekaman,” tandasnya.
Amat menyebutkan, minimnya capaian KTP digital disebabkan sejumlah faktor. Salah satunya karena rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan digitalisasi identitas kependudukan. Terutama bagi kalangan masyarakat yang menginjak usia paro baya. ”Banyak warga yang usianya 50 tahun ke atas masih merem teknologi. Katanya malah susah kalau pakai KTP digital,” imbuh dia.
Selain itu, terbatasnya tenaga pelayanan juga menjadi penyebab masih rendahnya IKD. Sejauh ini, pelayanan KTP digital masih dipusatkan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. ”Yang melayani saat ini sangat terbatas, kurang dari lima orang. Padahal kita butuh tenaga lebih untuk bisa mencapai target nasional 25 persen, termasuk kesadaran masyarakat juga,” beber Amat.
Di sisi lain, dispendukcapil tetap mengupayakan untuk mendongkrak IKD dengan menyasar wajib KTP pemula. Selain dinilai lebih melek teknologi, upaya digitalisasi kependudukan tersebut juga untuk mengefisiensi blangko e-KTP yang kini jumlahnya terbatas.
Januari ini, sebut Amat, Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto hanya mendapat dua kali dropping blangko e-KTP. Masing-masing 5 ribu keping pada Senin (9/1) dan 4 ribu keping pada Jumat (13/1).
Hanya saja, dari total 9 ribu blangko tersebut hanya mampu untuk mencetak surat keterangan (suket) pengganti e-KTP yang dikeluarkan dispendukcapil selama tiga bulan terakhir. ”Karena mulai November, Desember (2022) dan Januari (2023) itu kita kekosonga blangko e-KTP. Sehingga mengeluarkan surat keterangan (suket) sekitar 9 ribuan,” imbuhnya.
Praktis, stok blangko kini kian menipis untuk melayani pemohon e-KTP reguler. Terlebih, ungkap Amat, rata-rata terdapat 500-600 lembar e-KTP yang dicetak per sehari. Karena itu, dalam minggu ini dispendukcapil kembali mengajukan usulan untuk mendapatkan blangko tambahan. ”Mudah-mudahan bisa dapat 4 ribu keping sehingga stok aman untuk dua minggu lagi. Sebagian pemohon juga kita sarankan untuk mengurus KTP digital untuk mengantisipasi kelangkaan blangko,” tandasnya. (ram/ron)