24.8 C
Mojokerto
Sunday, June 11, 2023

Serap Rp 7,7 Miliar, Dikerjakan Asal-asalan

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menyoroti proyek drainase di Jalan Pemuda, Kecamatan Mojosari, kemarin (18/1). Itu setelah proyek pengendalian banjir yang menyerap anggaran Rp 7,7 miliar itu dinilai telah dikerjakan asal-asalan.

Paket proyek  yang dimenangkan  CV Global Konstruksi asal Perumahan Griya Antasari Permai tersebut dianggap tidak rapi. ’’Box culvert sudah bagus. Tapi cara pasangnya ini yang asal-asalan. Sehingga kalau dilihat kurang bagus,’’ ungkap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Ikhwanto.

Legislator daerah ini dibuat kecewa lantaran banyak drainase di sisi barat Jalan Pemuda tersebut banyak ditemukan longgar. Sebagai pertanggungjawaban pengerjaan, kalangan dewan meminta untuk diperbaiki lagi. Alasannya, uang negara yang dialokasikan untuk paket proyek itu mencapai Rp 7.751.343.000 dari nilai pagu Rp 11.217.017.341. ’’Apalagi proyek itu kan di jalur masuk dari Sidoarjo. Mestinya, kalau itu garapnya asal-asalan, bagaiamana wajah Mojokerto. Mestinya ditata rapi, tidak asal pasang, estetikanya harus dilihat,’’ paparnya.

Baca Juga :  Mendag: Expo Dubai Perluas Pasar Ekspor Indonesia ke Timur Tengah

Selain pengawasan tak optimal, mepetnya lelang jelang tutup tahun juga disebut menjadi salah satu pemicu hasil pekerjaan. Bahkan, dalam pengerjaannya juga telat 24 hari dari deadline. Sehingga,  tegas politisi PKB ini, itu harus menjadi evaluasi pemda dalam waktu lelang paket proyek pada plot APBD murni. ’’Bulan lima maksimal akhir lelang. Sehingga pengerjaannya juga bisa lebih baik. Jadi memang ada dua sisi, pengusaha asal-asalan saat masang karena dikejar waktu. Kedua, dalam pelelangnya jangan sampai mepet seperti itu, sehingga berimbas pada pengerjaan. Biayanya juga tidak sedikit Rp 7,7 miliar itu,’’ jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto menegaskan, secara detail belum menerima laporan dari hasil sidak dewan. Namun, yang jelas, hingga kini proyek tersebut belum dibayar. ’’Itu memang belum kita bayar. Kalau memang perlu perbaikan-perbaikan ya harus diperbaiki,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Tiga Jabatan Kepala OPD di Pemkab Mojokerto Resmi Dilelang

Menurutnya, hingga berganti tahun, pengerjaan proyek tersebut memang belum rampung 100 persen. Dan hanya menyisakan finishing. Sehingga, dimungkinkan kerapian yang belum sempurna itu menimbulkan persoalan dan jadi temuan dewan saat sidak. ’’Memang ada perpanjangan. Kita beri kesempatan maksimal 50 hari. Dalam proses kesempatan itu biar diperbaiki sekalian. Denda saat ini juga terus berjalan sampai rekanan mengajukan pemeriksaan,’’ paparnya. (ori/ron)

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/