30.8 C
Mojokerto
Sunday, May 28, 2023

Lapas Bebaskan Ratusan Napi

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sejak pandemi Covid-19 mewabah, Lembaga Pemasyarakatan (lapas) menjadi sorotan. Sebab, lapas disinyalir bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.  Karena itu, Lapas Kelas IIB Mojokerto membebaskan 309 narapidana (napi) sejak 2 April hingga 5 November lalu.

Kalapas Kelas IIB Mojokerto Wahyu Susetyo menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah membebaskan ratusan napi tersebut sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di lapas akibat kelebihan kapasitas. Hal tersebut dilakukan sebagai program asimilasi dan integrasi napi yang diinstruksikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Pembebasan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. ’’Setelah ada surat itu, dengan segera kami tindak lanjuti,’’ ujar Wahyu.

Bukan tanpa sayarat, asimilasi ini bagi napi yang  sudah menjalani setengah masa hukumannya. Pun begitu, dengan napi yang 2/3 masa pidananya sebelum 31 Desember tahun ini. Bagi napi yang sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan bakal diusulkan terlebih dahulu integrasinya. Selain itu, pihak keluarga dituntut aktif dengan menjadi penjamin. ’’Setelah tanggal 31 Desember, mereka akan ambil surat bebas di sini. Lebih dari tanggal 31 Desember, kami tidak lakukan asimilasi lagi,’’ tambah Wahyu.

Baca Juga :  Pondok Pesantren elKISI: Bangun Semangat Kepahlawanan

Napi yang dibebaskan yakni napi perempuan dan laki-laki. Sebab, lapas yang berada di Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kranggan, Mojokerto Kota, itu dihuni napi perempuan dan laki-laki dari Kabupaten dan Kota Mojokerto.

Tak hanya itu, sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19, pihaknya juga melakukan isolasi pada setiap tahanan baru. Pihaknya menyediakan ruang isolasi khusus napi baru berkapasitas 40 orang. Sehingga, napi baru harus diisolasi selama 14 hari terlebih dahulu sebelum bergabung di lapas. ’’Selama 14 hari itu kami tidak menerima tahanan baru. Setelah napi baru menjalani masa isolasi tersebut, kami baru menerima napi baru lagi,’’ beber Wahyu.

Selama masa pandemi pihak lapas tak mengizinkan keluarga napi untuk berkunjung. Tetapi, pihak keluarga masih diperbolehkan untuk mengirimkan makanan dan barang tertentu bagi napi. ’’Jadi orangnya itu ndak boleh masuk ke lapas. Yang boleh cuma barangnya saja,’’ tambahnya.

Baca Juga :  Siswa Kurang Serius, Nilai UNBK SMK Mojokerto Jeblok

Pihak lapas mengaku, lebih memperketat protokol kesehatan. Disinyalir, lapas kelas IIB itu tak mau kasus positif Covid-19 terulang lagi di sana. Seperti yang diberitakan sebelumnya, lima warga binaan Lapas Mojokerto positif terjangkit Covid-19 sekitar Agustus lalu.

Oleh sebab itu, upaya pihak lapas di antaranya, menyediakan tempat cuci tangan, bilik sterilisasi, hingga penyemprompatan desinfektan secara rutin. ’’Kami juga membagikan suplemen dan masker gratis pada petugas dan warga binaan,’’ tandas Wahyu. (vad)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/