28.8 C
Mojokerto
Monday, May 29, 2023

Tak Diminati Siswa, SDN Kesiman Bakal Dimerger

MOJOKERTO – Kekosongan lima kelas di SDN Kesiman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto selama empat tahun membuat Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat melakukan evaluasi. Jika kondisinya memungkinkan, sekolah akan dilakukan merger dengan sekolah lain.

Hal itu diungkapkan Kabid Pendidikan Dasar Dispendik Kabupaten Mojokerto, Sumarsono Senin (17/7). Menurutnya, minimnya jumlah siswa di SDN Kesiman selama empat tahun terakhir ini menjadi catatan dispendik. ”Kita akan segera melakukan evaluasi. Masalah tindaklanjutnya nanti keputusannya dari kepala dinas (Zaenal Abidin, Red),” ungkapnya.

Dia memaparkan, meski hanya tinggal satu kelas, kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Kesiman tetap bisa berlangsung seperti biasanya. Hanya saja, dispendik bakal melakukan perencanaan terhadap pembagian jam mengajar guru.

Salah satu opsinya adalah melakukan mutasi ke sekolah lain. Itu dilakukan untuk memenuhi hak atau jam mengajar guru sesuai dengan standar agar tetap bisa mendapatkan sertifikasi. ”Jadi, kalau memang hanya membutuhkan satu guru, yang lain bisa dimutasi ke sekolah yang membutuhkan guru,” ucapnya.

Baca Juga :  UMK Kabupaten Mojokerto Hanya Naik Rp 100 Ribu

Namun, tidak menutup kemungkinan juga, sekolah akan diusulkan dimerger. Mengingat, selama empat tahun terakhir tidak ada satu anak pun siswa mendaftar sebagai siswa baru. ”Makanya, apakah dilanjutkan sampai kelas V lulus atau kita merger, itu nanti dari hasil evaluasi,” terangnya.

Menurut Sumarsono, pertimbangan sekolah untuk dimerger adalah atas pertimbangan jarak antar sekolah yang berdekatan dengan SD negeri lain atau jumlah siswa yang minim. ”Kalau memang jumlahnya tidak memenuhi syarat, sekolah bisa untuk merger,” katanya.

Dia mengatakan, tahun ajaran 2017/2018 ini, dispendik memang tidak menerapkan sistem zonasi pada PPDB jenjang SD negeri. Sehingga, bagi siapapun yang sudah masuk usia sekolah, diperbolehkan mendaftar ke sekolah mana saja. Asalkan, sudah memenuhi persayaratan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.

Baca Juga :  Lebaran, Tol Jombang-Mojokerto Dilintasi 1 Juta Lebih Kendaraan

Dia menyatakan, meski secara resmi pendaftaran sudah ditutup, tetapi pihaknya tetap memberi kesempatan kepada siswa yang belum mendapatkan bangku sekolah. Pasalnya, pendidikan SD masuk ke dalam program wajib belajar (wajar) pendidikan dasar 9 tahun yang dicanangkan oleh pemerintah. ”Bagaimanapun anak harus sekolah. Kita kan tidak bisa membiarkan anak tidak sekolah,” ulasnya.

Dengan demikian, bagi sekolah yang masih kekurangan pagu bisa tetap menampung pendaftar. Khususnya bagi anak yang berada di lingkungan sekolah. ”Kalau di desa, kadang perhatian orang tua kurang. Jadi tetap kita akan beri kesempatan,” urainya. 

 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/