Komisi ASN Minta Jabatan Sumaljo Dikembalikan
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Mutasi jabatan di lingkup Pemkot pada awal tahun jadi perhatian Komisi ASN. Sebab, satu pejabat eselon II yang digeser belum genap satu tahun menjabat.
Adalah Sumaljo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto dimutasi jadi staf ahli. Padahal, Sumaljo menjabat posisi tersebut kurang dari satu tahun. Persisnya, periode 10 Maret 2022 sampai 31 Januari 2023.
Asisten Pengawasan KASN Pengawasan Bidang Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, John Ferianto mengatakan, persoalan mutasi terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemkot Mojokerto sudah jadi atensinya. Setelah sebelumnya ada laporan masuk ke lembaganya, pihaknya langsung turun tangan dan telurkan sejumlah rekomendasi. ’’Itu sudah kita tindak lanjuti, salah satu rekomendasi KASN, pejabat itu harus dikembalikan ke posisi jabatan sebelumnya,’’ ungkapnya.
Rekomendasi tersebut juga sudah disampaikan kepada Pemkot Mojokerto. Hanya saja, hingga kini Komisi ASN juga masih menunggu eksekusi atas rekomendasi itu. Menurutnya, sesuai PP 11/2017, pejabat bisa dimutasi minimal duduki jabatannya dua tahun. Hanya saja, regulasi itu tak berlaku setelah ada kebijakan dari pemerintah SE No 52/2021, mutasi boleh dilakukan minimal satu tahun. ’’Itu dasarnya, SE No 52/2021 di tengah covid-19, dan itu masih berlaku. Jadi minimal setahun baru boleh dipindahkan, tapi melalui uji kompetensi,’’ tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron, tak membantah jika hasil mutasi pada 31 Maret lalu di lingkungan pemkot Mojokerto tengah jadi perhatian Komisi ASN. ’’Untuk BPKPD, memang saat dilaksanakan selter ada surat dari KASN. Kemudian kita tangguhkan, sementara ini pemerintah kota masih menanggapi surat dari KASN itu saja,’’ ungkapnya.
Atas rekomendasi Komisi ASN untuk mengembalikan Sumaljo sebagai Kepala BPKPD Kota Mojokerto sejauh ini memang belum ditindaklanjuti pemda. Alasannya, surat dari KASN itu masih berproses atas kelanjutan dari KASN juga. ’’Surat dari KASN kita tanggapi, KASN masih akan melakukan tanggapan lagi. Itu yang masih berproses. Kami belum tahu keputusannya dikembalikan atau tidak. Yang pasti sekarang masih terus berproses,’’ bebernya.
Sebelumnya, Komisi ASN melakukan kunjungan ke kantor DPRD Kota Mojokerto. Kehadiran mereka untuk merespons fungsi pengawasan atas konsultasi yang dilakukan 2 Maret lalu. Salah satu persoalan hangat yang diperbincangkan kedua lembaga tersebut adalah demosi yang dialami Bambang Mujiono. Yakni dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Selain ke DPRD, KASN juga melakukan konfirmasi langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto atas persoalan tersebut. (ori/fen)