24.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Ajukan Mundur Dari Inspektur, Nasib di Tangan Gubernur

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Hambatan Pemkab Mojokerto dalam merombak struktur pejabat tak sekadar pengajuan izin mutasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Permohonan mundur yang diajukan Djoko Widjayanto dari kursi Inspektur Kabupaten Mojokerto nyatanya tak kunjung dikabulkan pemkab.

Belum adanya jawaban dan rekomendasi pemberhentian dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (KIP) turut menghalangi peralihan status jabatan Djoko dari struktural ke fungsional. Padahal, masa cuti selama sepuluh hari yang turut diajukan Djoko bersamaan dengan permohonan mundur telah habis. Artinya, jabatan inspektur sampai saat ini masih melekat diduduki mantan Kadisparpora ini. Tugas dan fungsinya sebagai pengawas aparatur sipil negara (ASN) masih harus dilalui Djoko sampai nanti terbit pemberhentian dan mutasi dari gubernur.

Baca Juga :  Diserbu 2.019 Pelamar, Tenaga Teknis Paling Diminati CPNS Kota

Prosedur tersebut yang sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

’’Pengajuan konsultasi sudah diajukan, tapi belum ada tanggapan dari gubernur,’’ tegas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto Susantoso. Sama seperti pengajuan pengisian jabatan kosong, permohonan penggantian jabatan inspektur juga diprediksi penuh kendala. Masa mendekati pilbup 2020 menjadi pertimbangan alot gubernur sebelum merestui pergantian posisi inspektur.

Sebelum akhirnya izin mutasi kembali harus diajukan BKPP ke Kemandagri. ’’Mungkin pertimbangannya karena mendekati pilkada. Yang jelas dua rekomendasi mutasi sudah masuk meja Mendagri, tapi belum ditandatangani,’’ tambahnya. Sebelumnya, enam kursi jabatan setingkat eselon III mulai dari camat hingga kepala bagian (kabag) setdakab turut mengalami kekosongan setelah pejabat lama turut dilantik pasca mengikuti lelang sembilan jabatan.

Baca Juga :  Ejawantah Nilai Kebajikan Jadi Laku Hidup

Mulai dari Camat Jetis, Camat Ngoro, dan Camat Gondang. Lalu, kabag Perekonomian setdakab, kabag Kesra setdakab, dan kabag TU setdakab. BKPP telah mengupayakan pengisian pejabat definitif dengan mengajukan izin bersamaan dengan izin pelantikan sembilan pejabat eselon II hasil lelang jabatan ke Kemendagri. Namun, izin eselon III justru nyantol dan tak kunjung diterbitkan Mendagri.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/