31.8 C
Mojokerto
Saturday, June 10, 2023

Angkutan Bus Terminal Dirazia, Periksa Ban hingga Pemecah Kaca

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Petugas gabungan melakukan razia angkutan bus di Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto, Jumat (16/9). Pemeriksaan meliputi kondisi fisik armada serta kelengkapan surat. Pengecekan rutin ini sekaligus upaya menekan potensi kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan razia melibatkan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Mojokerto yang terdiri dari Dishub Jatim, Satlantas Polres Mojokerto dan Mojokerto Kota, dan Jasa Raharja. Sejumlah angkutan bus antarkota antar provinsi (AKAP) dan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) langsung diperiksa. Petugas meminta pengemudi menunjukkan surat-surat kelengkapan.

Sementara lainnya juga melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik kendaraan. Seperti ban depan dan belakang. Kelengkapan perangkat angkutan juga tidak luput dari pemeriksaan. Salah satunya yakni keberadaan alat pemecah kaca. ’’Dari razia tadi seluruhnya lengkap dan sudah memenuhi ketentuan,’’ ujar Kepala UPT P3 LLAJ Mojokerto Dishub Jatim Yoyok Kristyowahono.

Baca Juga :  Polres Mojokerto Kota Bakal Galakkan Razia Kendaraan

Yoyok menerangkan, operasi rump check atau inspeksi keselamatan ini dilakukan secara rutin untuk memastikan angkutan umum aman dan siap mengangkut penumpang. Dia mencontohkan, syarat paling dasar yang harus dipenuhi armada bus berupa penggunaan ban sesuai standar. Ban depan bus dilarang keras menggunakan jenis vulkanisir. ’’Aturan itu sudah jelas, termasuk keberadaan alat pemecah kaca jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan,’’ tandasnya.

Menurut dia, pemeriksaan rutin melibatkan kepolisian ini merupakan bentuk penindakan terhadap armada yang tidak tahu. Kondisi bus dan pengemudi yang sesuai standar diharapkan dapat meminimalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. ’’Selain razia, kami juga melakukan sosialisasi pencegahan kecelakaan,’’ sebutnya.

Dalam kegiatan razia yang dilakukan kemarin, pihaknya menggandeng Kantor Pelayanan Jasa Raharja Mojokerto untuk melakukan imbauan seputar pencegahan lalu lintas dan seputar penyaluran santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas. (adi/ron)

Baca Juga :  Bupati Ikfina Gaungkan Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Mojokerto

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/