KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Satpol PP Kota Mojokerto menutup sejumlah minimarket karena diduga izin operasionalnya bermasalah Rabu (16/9). Salah satu di antara yang ditutup permanen adalah Indomaret karena jaraknya berdekatan dengan Pasar Tradisional Tanjung Anyar.
Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menjelaskan, dari inventarisir minimarket bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, setidaknya ada 23 swalayan (minimarket dan toko modern) diduga bermasalah yang menjamur di Kota Onde-Onde. ’’Dari 23 pertokoan itu, 22 di antaranya karena izin operasionalnya mati (habis) dan belum diperpanjang. Yang satu memang sudah melanggar perda,’’ ungkapnya.
Namun, dari 23 swalayan ini, petugas penegak perda baru mengeksekusi penutupan dan penyegelan terhadap tiga minimarket. Masing-masing di Kelurahan Kedundung, Jalan Raya Bypass, Kecamatan Magersari, di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, serta di Residen Pamuji atau di depan pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto.
Khusus Indomaret di depan pasar ini tradisional ini, lanjut Dodik, tak lain karena dinilai telah melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Nomor 15 tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dengan demikian, lanjut dia, sesuai aturan yang ada jarak dinilai terlalu dekat dengan pasar rakyat. Sebab, keberadaannya persis berada di depan pasar terbesar di Mojokerto itu. ’’Dalam aturan, minimal jarak antara pasar modern dan tradisional tak lebih dari 300 meter. Jadi untuk toko Indomaret ini ditutup permanen,’’ tegasnya.
Penutupan permanen ini tak lain karena pemkot tak lagi mengeluarkan izin perpanjangan. Di mana masa izin operasional diketahui sudah habis sejak Juli lalu. ’’Setelah kami melakukan koordinasi dengan DPMPTSP, saat ini langsung kita tutup,’’ ujarnya.
Sedangkan, untuk 22 minimarket lainnya hanya akan ditutup sementara hingga para pelaku usaha mengajukan perpanjangan izin ke DPMPTSP. Sementara 20 toko lainnya yang belum tersentuh, hari ini rencana eksekusi penutupan akan dilakukan. ’’Jadi besok (hari ini, Red) kita lanjutkan lagi untuk melakukan penutupan. Total keseluruhan yang ditutup ada 23 toko swalayan,’’ paparnya.
Penutupan ini lanjut Dodik, setelah pemilik usaha diduga mengabaikan surat peringatan yang sebelumnya sudah dilayangkan. Yakni, berupa penjatuhan surat peringatan pertama (SP-1) hingga SP-3. Tarakhir peringatan tersebut disampaikan pada Senin (14/9).
Sementara itu, manajemen Indomaret Mojokerto Agus mengakui, jika satu toko swalayan yang ada di depan pasar Tanjung Anyar memang ditutup permanen oleh pemerintah daerah (pemda). ’’Kita menerima tokonya ditutup, meski kami sebelumnya (sudah) memohon penangguhan selama tiga bulan untuk mencari tempat relokasi,’’ ungkapnya.
Pengajuan penangguhan dilakukan ini menyusul pertimbangan kesehatan dan nasib karyawan selama masa pandemi Covid-19. ’’Memang lokasinya tidak bisa diperpanjang izinnya, karena dekat pasar. Untuk nasib karyawan masih dibahas di manajemen,’’ tandasnya.